Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Keinginan kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) Blok Cepu Tripatra-Samsung minta kenaikan nilai kontrak belum memicu perusahaan sejenis untuk menuntut hal yang sama.
Kepala Sub Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro bilang, tidak ada kontraktor EPC yang mengikuti jejak Tripatra-Samsung.
"Bahkan ada yang di bawah budget yang sudah ditetapkan, ada yang pas juga. Yang pasti kalau kontraktor EPC minta tambah nilai proyek, tentu rambu-rambunya, tidak bisa sepenuhnya kami kabulkan," kata Elan kepada KONTAN, Selasa (3/11).
Seperti ditulis KONTAN, 3 November 2015, Tripatra-Samsung minta ke SKK Migas agar meningkatkan nilai kontrak EPC 1 Blok Cep, dari nilai kontrak EPC sebesar US$ 740 juta. Tripatra minta kenaikan nilai kontrak atawa eskalasi menjadi US$ 1,3 miliar.
Dalam rambu-rambu tender yang sudah ditetapkan, Elan memberi gambaran, bahwa kontraktor tak boleh seenaknya meminta kenaikan nilai proyek. Di proyek Blok Cepu Mobil Cepu Limited semisal, kenaikannya tidak boleh lebih dari melebihi 10% dari pagu yang ditetapkan oleh pemilik proyek bersama dengan SKK Migas.
Menurut Elan, Tripatra menawarkan US$ 750 juta untuk proyek EPC 1, padahal SKK Migas dengan Mobil Cepu menganggarkan US$ 900 juta-an. Kalaupun naik maksimal 10% dari US$ 900 juta itu. Sementara Tripatra-Samsung meminta kenaikan sekitar 30%. "Kenaikannya maksimal ya hanya 10%," ujar dia.
Beruntung keinginan Tripatra-Samsung ini tak diikuti kontraktor EPC migas lainnya. Sekretaris Perusahaan PT Rekayasa Industri (Rekind) Wilka Osca misanya menyebut, akan mengikuti aturan yang diberlakukan SKK Migas. Wilka enggan memberikan komentar soal kontraktor lain yang meminta kenaikan nilai kontrak.
Bekerjasama dengan Lipkind, Rekind mempunyai kepemilikan saham paling besar dalam proyek pengadaan rekayasa, pengadaan, dan kontruksi (EPC) 3 untuk proyek pipa lepas pantai dan fasilitas tambahan di Blok Cepu, Jawa Timur senilai US$ 131,64 juta
Adapun dengan PT Hutama Karya, Rekind menggarap EPC 5 yakni pembangunan fasilitas pendukung perkantoran senilai US$ 95,58 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News