kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Tripatra minta naik nilai kontrak proyek Blok Cepu


Selasa, 03 November 2015 / 11:08 WIB
Tripatra minta naik nilai kontrak proyek Blok Cepu


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kontraktor utama engineering, procurement, construction (EPC) 1 Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, yakni Tripatra-Samsung minta pemerintah kenaikan nilai proyek eksploitasi di wilayah kerja ini. Kabarnya, mereka minta proyek saat proyek menang tender Agustus 2011 hanya sebesar US$ 746,3 menjadi US$ 1,3 miliar.

Kepala Sub Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro mengatakan,  Tripatra memang sudah berulang kali mengajukan kenaikan nilai  proyek.

Hanya, hingga kini SKK Migas belum memberikan persetujuan karena masih dalam kajian. "Sampai US$ 1,3 miliar, kami belum bisa di bilang sebesar itu karena pengajuan berjalan terus. Kami masih uji, dievaluasi, tidak semua diterima, banyak yang ditolak," terang Elan kepada KONTAN, Senin (2/11).

Ia menyebut, permintaan Tripatra ini normal di tengah perubahan nilai proyek.  Meski belum ada persetujuan, Elan memastikan, ini  tak akan mengganggu produksi Blok Cepu yang  ditargetkan  200.500 barel per hari pada medio November 2015, atau naik dari produksi saat ini baru 80.000 barel per hari.

Elan mengatakan, sebenarnya saat tender, pemerintah memberikan pagu nilai proyek EPC-1 sebesar US$ 980 juta. Adapun Tripatra-Samsung menawarkan nilai US$ 746,3 juta. Ini pula yang  membuat mereka memenangkan tender tersebut.

Hanya saja, di tengah jalan,  kontraktor tersebut mengaku ada aspek yang tidak terprediksi. Misal, soal pembebasan lahan yang seret serta kebijakan pemerintah daerah yang menggunakan sub kontraktor perusahaan di daerah.

Elan mengingatkan, kenaikan nilai kontrak harus tetap sesuai tender yang berlaku yakni tak boleh lebih dari 10% dari penyediaan dana EPC-1 senilai US$ 980 juta. Jika mengacu nilai kontrak lebih dari 10%, pemerintah tak akan menghitung adanya cost recovery atau ongkos pengangkatan minyak. "Itupun kenaikan 10% harus diaudit," ungkap dia.

Senior Vice President Startegic Planning And Operation PT Pertamina Meidawati menyatakan, apapun permintaan Tripatra, mereka tidak boleh telat  menjalankan proyek agar tidak mengganggu produksi minyak. Dengan  waktu yang mepet, "Tak mungkin kami mencari kontraktor baru lagi,"ujarnya.

Sayang Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto enggan memberikan tanggapan soal ini lantaran masih sibuk rapat,

Sedangkan Rewina Isnanto. Assistant Manager, Corporate Communications, PT Indika Energy Tbk, yakni induk usaha Tripatra belum merespon telepon dari KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×