kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Korsleting Picu Banyak Kebakaran, Regulasi Instalasi Listrik Diperketat


Jumat, 06 Juni 2025 / 05:30 WIB
Korsleting Picu Banyak Kebakaran, Regulasi Instalasi Listrik Diperketat
ILUSTRASI. Schneider Electric meluncurkan secara global solusi kelistrikan terbarunya, MCSeT with EvoPacT, langsung dari Jakarta.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebakaran masih menjadi ancaman serius di kawasan permukiman padat.

Data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menunjukkan, lebih dari 60% kasus kebakaran bangunan sepanjang 2023 disebabkan oleh korsleting listrik.

Fenomena ini tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga menimbulkan kerugian material yang besar.

Baca Juga: Schneider Electric Luncurkan MCSeT with EvoPacT Secara Global dari Indonesia

Instalasi Tak Sesuai Standar Jadi Biang Kerok

Salah satu penyebab utama kebakaran adalah instalasi listrik yang tidak sesuai standar.

Banyak bangunan yang tidak dilengkapi perangkat proteksi arus sisa seperti Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) atau Residual Current Circuit Breaker (RCCB), serta dikerjakan oleh teknisi non-bersertifikat.

Padahal, instalasi listrik yang aman merupakan fondasi utama rumah layak huni.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menegaskan bahwa keselamatan kelistrikan adalah bagian tak terpisahkan dari kriteria rumah layak, khususnya dalam program pembangunan tiga juta rumah.

Baca Juga: Diskusi Transformasi Digital Indonesia di Batam oleh Schneider Electric

Saat ini, ada tiga regulasi utama yang mengatur instalasi listrik rumah tangga:

  • Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 (standar instalasi)
  • Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 (keselamatan ketenagalistrikan)
  • Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 (sertifikasi tenaga teknik dan instalasi)

“Instalasi listrik harus memenuhi ketentuan PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik). Jika tidak, potensi bahayanya besar tersengat listrik, kebakaran, hingga kerusakan perangkat,” kata Jisman kepada Kontan.co.id, Kamis (5/6).

GPAS Jadi Proteksi Wajib, Regulasi Disiapkan

Untuk mencegah risiko kebakaran dan sengatan listrik, Kementerian ESDM sedang menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan penggunaan GPAS/RCCB dalam instalasi rumah tangga.

Alat ini mendeteksi kebocoran arus dan secara otomatis memutus aliran listrik sebelum membahayakan penghuni.

“GPAS merupakan proteksi dasar terhadap arus bocor. Pemerintah tengah menyiapkan roadmap, target, serta pengawasan penggunaannya,” tambah Jisman.

Baca Juga: Mendorong Transformasi Digital, Schneider Electric Resmikan Innovation Hub




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×