kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK memberi perhatian khusus terkait izin luas wilayah pertambangan batubara


Minggu, 04 Agustus 2019 / 21:59 WIB
KPK memberi perhatian khusus terkait izin luas wilayah pertambangan batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian khusus terhadap persoalan luas wilayah pertambangan dalam perizinan usaha batubara. 

Bahkan, persoalan luas wilayah ini menjadi penjegal terbitnya perpanjangan izin PT Tanito Harum. Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang kontraknya habis pada 14 Januari 2019 itu harusnya menjadi PKP2B pertama yang berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah mengantongi perpanjangan izin dari Kementerian ESDM.

Namun, perizinan itu dibatalkan, lantaran KPK mengirimkan surat kepada Presiden RI pada 31 Mei 2019. Kepada KONTAN, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya memperingatkan Presiden dan Kementerian terkait agar memperhatikan batas luas wilayah pada perusahaan batubara yang nantinya memegang status IUPK supaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 atau UU Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga: Harga emas naik 11,98%, United Tractors (UNTR): Kami akan terus diversifikasi usaha

Menurut Pahala, peringatan atas batas luas wilayah tambang tersebut menyangkut perpanjangan izin PT Tanito Harum yang saat itu sudah diterbitkan Kementerian ESDM, maupun untuk revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang ketika itu sudah siap ditanda tangani oleh Presiden.

KPK menilai, revisi PP tersebut harus merujuk pada Pasal 62 dan Pasal 83 huruf (d) UU Minerba mengenai luas satu wilayah operasi produksi pertambangan/khusus batubara, paling banyak 15.000 hektare.

"Problemnya ini kan luas lahan. Jadi perpanjangan (izin) boleh, tapi luasannya mesti menurut UU, izin usaha kan 15.000 hektare, tapi nggak bisa luas lahannya sama (seperti luas wilayah tambang eksisting)," kata Pahala kepada Kontan.co.id, Sabtu (3/8) malam.

Baca Juga: Kinerja keuangan di sektor perbankan mengkilau, batubara dan pertanian tertekan

Alhasil, revisi keenam PP 23/2010 itu pun terganjal, dan penerbitan perpanjangan izin PT Tanito Harum dibatalkan lantaran luas wilayahnya tidak mengalami penciutan sesuai batasan dalam UU Minerba.

Di sisi lain, selain revisi PP 23/2010 yang dilakukan pemerintah, DPR pun sudah menginisiasi revisi UU Minerba. Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan, inisiatif tersebut sudah dibahas sejak tahun 2017 dan ditetapkan menjadi draft pada 10 April 2018.

Namun, proses itu terhambat lantaran pemerintah tak kunjung merespon dengan memberikan Daftar Investarisir Masalah (DIM). Baru pada 18 Juli lalu, pemerintah dan DPR mulai mengadakan Rapat Kerja Pengantar Musyawarah Pembukaan Pembicaraan Tingkat I untuk membahas revisi tersebut.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×