kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK memberi perhatian khusus terkait izin luas wilayah pertambangan batubara


Minggu, 04 Agustus 2019 / 21:59 WIB
KPK memberi perhatian khusus terkait izin luas wilayah pertambangan batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Meski begitu, Gus Irawan mengklaim pembahasan revisi UU Minerba tidak secara khusus dilakukan untuk merespon polemik perizinan dan perubahan status dari PKP2B menjadi IUPK.

"Kalau dari kami (Komisi VII DPR) sama sekali tidak. Karena dari kami pembahasan revisi sudah dari tahun 2017 dan draft sudah jadi sejak April 2018," kata Gus Irawan kepada KONTAN beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, Gus Irawan tak menampik bahwa isu tentang batasan luas wilayah serta perubahan status dari Kontrak Karya (KK)/PKP2B menjadi IUPK menjadi poin yang akan dibahas dalam revisi UU Minerba ini.

"Untuk luas wilayah memang perlu dihitung kembali. Intinya (perubahan status perizinan) tidak serta merta bisa diperpanjang, pada saat kontrak berakhir (lahan tambang) dikembalikan ke negara," terangnya.

Baca Juga: Realisasi produksi batubara Borneo Olah Sarana (BOSS) capai 180.000 metrik ton

Terkait hal tersebut, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa KPK akan terus memantau proses perubahan regulasi tentang pertambangan minerba ini. Pahala menegaskan, batasan luas wilayah ini menjadi isu penting yang akan terus disoroti oleh KPK.

"Kita tunggu, kalau revisi ya kita lihat. Kalau mau dibahas bersama pemerintah (dan DPR), kita akan monitor saja," katanya.

Adapun, saat ini lahan tambang eks Tanito Harum nasibnya masih menggantung. Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung mengatakan, untuk dapat memproses eks lahan tambang Tanito Harum, pihaknya masih menunggu sejumlah kepastian termasuk revisi keenam PP 23/2010 dan revisi UU Minerba.

Baca Juga: Perlambatan kinerja ekspor diproyeksikan hambat pertumbuhan ekonomi

"Sepertinya demikian (menunggu revisi). Kami belum bisa memastikan karena semuanya harus ada kepastian," kata Wafid beberapa waktu lalu.

Selain itu, kata Wafid, pihaknya juga harus memastikan PT Tanito Harum sudah menyelesaikan semua kewajiban seperti jaminan reklamasi dan pasca tambang. Juga memastikan bahwa wilayah tambang eks Tanito Harum tersebut tidak ada tumpang tindih lahan.

"Sehingga harus betul-betul clear. Jangan sampai nanti kalau dilelang, malah ada masalah," tandas Wafid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×