Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Meski perdagangan bebas Asean-China Free Trade Agreement (AC-FTA) sudah berlangsung sejak awal Januari, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) atau Indonesian Safeguards Committee membuat kebijakan protektif terhadap industri dalam negeri.
Setelah akan membuat kebijakan pengamanan industri dalam negeri (safeguard) atas impor kawat bindrat dan aluminium foil pembungkus makanan asal China, kini KPPI juga mulai menyelidiki impor kawat seng asal China.
“Penyelidikan untuk mengamankan (safeguard) produsen dalam negeri dari serbuan produk impor yang naik drastis,” kata Halida Miljadi, Ketua KPPI. Ia bilang, hasil penelitian awal, KPPI menemukan adanya peningkatan impor dan indikasi kerugian industri kawat seng di dalam negeri.
Yang mengajukan permohonan safeguard impor kawat seng adalah The Indonesia Iron Steel Industry Association (IISIA). IISIA mewakili tujuh perusahaan kawat seng dalam negeri. Antara lain PT Dunia Metal Works, PT New Simo Mulyo, PT Sidoarjo Universal Metal Works, PT Roda Mas Baja Intan, PT Golgon, dan PT Intan Nasional.
“Dua diantaranya bahkan sudah tidak lagi memproduksi kawat seng, yaitu PT Golgon dan PT Intan Nasional,” kata Sekretaris Eksekutif KPPI, Djoko Mulyono.
Dalam permohonannya, IISIA mengaku, industri dalam negeri merugi akibat lonjakan impor kawat seng dari China yang menguasai pasar impor 87,4%, disusul Malaysia 8,28%, dan Australia 2,61%.
Impor menggerojok
Nah, KPPI menemukan, lonjakan impor kawat seng tersebut berlipat-lipat sejak beberapa tahun lalu. Jika pada 2006 impornya 2.515 ton, pada 2007 menjadi 16.032 ton atau naik 537%. Di tahun 2008 jumlahnya 29.450 ton (naik 83,7%). “Di semester I tahun 2009 saja jumlahnya sudah mencapai 21.111 ton,” kata Djoko.
Sementara produksi dari tujuh industri dalam negeri rata-rata hanya 100 ton per tahun. Kondisi itu sangat tak imbang, sehingga KPPI memutuskan untuk merekomendasikan kawat seng dikenakan bea masuk sebesar 100%, sedang pemohon mengajukan bea masuk sebesar 130%. “Rekomendasi ini kami kirim ke Menteri Perdagangan untuk diteruskan ke Menteri Keuangan ,” jelas Djoko.
Ketua Umum Ketua Umum IISA, Fazwar Bujang hingga tulisan ini naik cetak, belum merespon telepon dan pesan singkat dari KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News