kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU akan selesaikan persoalan kartel tiket maskapai tahun ini


Senin, 29 Juli 2019 / 18:56 WIB
KPPU akan selesaikan persoalan kartel tiket maskapai tahun ini


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan selesaikan masalah kartel tiket maskapai tahun ini.

Guntur Saragih, Komisioner KPPU menyebutkan bahwa persoalan kartel tiket maskapai merupakan persoalan prioritas. "Jadi kami pasti selesaikan tahun ini," ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (29/7).

Baca Juga: Kementerian Perhubungan tunggu proses persidangan dugaan kartel maskapai

Bahkan dengan status prioritas, pihaknya dapat mengatur jadwal sidang di luar jadwal normal. Asal tahu, untuk satu perkara normal disebutnya rata-rata sampai sampai putusan butuh waktu 3-4 bulan.

Hanya saja, soal kepastian kapan akan dilakukan sidang, pihaknya enggan menyampaikan secara gamblang. "Akan kami update 2 minggu lagi," tuturnya.

Menurutnya, pihaknya masih menyusun jadwal karena tidak ingin saat persidangan tidak ingin dibatasi waktu. Yang mana maksudnya ada pihak yang tidak bisa hadir. "Karena jangan sampai pemeriksaan tidak maksimal hanya karena dibatasi waktu," lanjutnya.

Baca Juga: Batik Air bantah langgar aturan terkait dugaan monopoli harga tiket pesawat

Guntur menyebutkan bahwa pihaknya sampai membawa persoalan tersebut pada persidangan lantaran sudah menemukan 2 bukti dan berkas yang dinilai valid dari yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. Sayangnya, ia enggan memaparkan temuan buktinya.

Untuk fokus dalam persidangan nanti, Guntur memaparkan terkait kesepakatan dengan tingginya harga maskapai. Lebih lanjut, lantaran kartel itu sendiri mengartikan adanya kesepakatan antar pelaku usaha.

Adapun dalam persoalan kartel tiket maskapai menyeret 7 perusahaan maskapai mulai dari full service hingga maskapai low cost carrier (LCC). Ketujuh perusahaan tersebut yakni  Garuda Indonesia dan Batik Air untuk kategori full service airline.

Baca Juga: Catat! Citilink pindahkan penerbangan rute domestik ke Terminal 2 Bandara Soeta

Sedangkan kategori low cost carrier masing-masing Sriwijaya Air, CitiLink, Wings Air, Nam Air, dan Lion Air. "Untuk objek kasusnya sama (kartel tiket maskapai,)" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×