kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -20.000   -0,77%
  • USD/IDR 17.925   16,00   0,09%
  • IDX 5.926   -10,17   -0,17%
  • KOMPAS100 765   -0,18   -0,02%
  • LQ45 589   -1,71   -0,29%
  • ISSI 206   -0,73   -0,35%
  • IDX30 328   -1,45   -0,44%
  • IDXHIDIV20 422   -0,98   -0,23%
  • IDX80 87   -0,08   -0,10%
  • IDXV30 116   -0,04   -0,04%
  • IDXQ30 108   -0,46   -0,42%

Kementerian Perhubungan tunggu proses persidangan dugaan kartel maskapai


Senin, 29 Juli 2019 / 18:32 WIB


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada industri penerbangan. Hal itu diawali ketika hampir beberapa maskapai dengan pangsa pasar yang besar, menaikkan harga tiket di waktu yang hampir bersamaan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti menyatakan pihaknya bakal menunggu proses hukum yang dilakukan KPPU terhadap beberapa maskapai itu. “Kami menunggu hasil,” katanya kepada Kontan.co.id melalui pesan singkat pada Senin (29/7).

Pada hari ini, KPPU menyebut bahwa persoalan kartel tiket maskapai jadi prioritas di tahun ini. Untuk satu perkara, rata-rata proses hukum hingga sidang membutuhkan waktu tiga sampai empat bulan.

KPPU saat ini mengklaim telah menemukan dua bukti dan berkas yang dinilai valid dari yang terdapat dalam Undang – undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun hingga, kini, KPPU belum memaparkan dua alat bukti itu.

Dalam persoalan kartel tiket, KPPU menyeret dua maskapai full service yakni Batik Air dan Garuda Indonesia. Sementara untuk low cost carrier (LCC) yakni Sriwijaya Air, Citilink, Wings Air, Nam Air, dan Lion Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×