Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah mengantisipasi kenaikan harga bawang putih yang diperkirakan akan mulai terjadi pada akhir Maret dan awal April.
Deputi Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto mengatakan, kajian KPPU mendapatkan fakta bahwa tren kenaikan harga bawang putih selalu terjadi pada semester pertama sejak tahun 2017. Bahkan di tahun 2020 kenaikan harga bawang putih sudah terjadi sejak bulan Februari.
Hal ini karena sumber utama impor pasok komoditas di China yang mengalami lockdown sehingga terjadi kesulitan logistik untuk melakukan importasi awal 2020. “Kalau kita lihat polanya sejak 2017, 2018, 2019, 2020 selalu terjadi kenaikan harga di 3 atau 4 bulan awal tiap tahun,” ujar Taufik dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/1).
Baca Juga: Ini langkah Kementan untuk penuhi pasokan daging sapi dan kerbau di tahun ini
Taufik mengatakan, kajian KPPU berdasarkan data dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dan data impor dari Kementerian Perdagangan, memperkirakan stok awal bawang putih tahun 2021 antara 150.000 ton sampai 178.000 ton.
Kemudian, berdasarkan masukan dari importir selama pandemi terjadi penurunan konsumsi bulanan yang biasanya sekitar 46.000 ton-48.000 ton turun menjadi sekitar 40.000 ton selama tahun 2020.
Berdasarkan kajian tersebut, KPPU mendapat tiga skenario perhitungan stok dan kebutuhan bawang putih. Skenario pertama dengan estimasi konsumsi bawang putih tinggi yakni 48.000 ton per bulan. Maka akumulasi konsumsi pada Januari-Maret 2021 mencapai 144.000 ton.
Skenario kedua dengan estimasi konsumsi bawang putih sedang yakni mencapai 45.000 ton per bulan. Maka akumulasi konsumsi pada Januari – Maret 2021 mencapai 135.000 ton. Skenario ketiga dengan estimasi konsumsi bawang putih rendah yakni mencapai 40.000 ton per bulan. Maka akumulasi konsumsi pada Januari – Maret 2021 mencapai 120.000 ton.
Baca Juga: APDI menghimbau pedagang daging di wilayah Jabodetabek untuk kembali berjualan
“Skenario ini hitung-hitungan kami stok awal April (2021) sudah minus alias sudah di bawah tingkat konsumsi bulanan. Ini yang memungkinkan akan mendorong terjadinya kenaikan harga. critical point-nya adalah akhir Maret dan awal April akan ada potensi kenaikan harga,” ucap dia.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan, bawang putih tidak termasuk dalam kategori bahan komoditas pokok. Hal ini mengacu pada pasal 2 ayat 6 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2015 yang diubah melalui Perpres nomor 59 tahun 2020 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
“Implikasi dari kondisi tersebut, tidak diperlukan adanya intervensi yang ketat dari pemerintah. Khususnya berupa tata niaga importasi yang melibatkan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk komoditi bawang putih,” ucap dia.