Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
Meski begitu, KPPU mengapresiasi adanya perubahan bunyi pasal yang terkait dengan impor produk hortikultura. Sebelumnya dalam UU nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura, pasal 88 ayat (2) menyebutkan, “Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari menteri.”
Kemudian dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bunyi pengaturan berubah menjadi, “Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.”
“Kita berharap dengan adanya perubahan ini yang tadinya ada dua pintu dari Kementan dan Kemendag bisa disederhanakan mekanisme importasinya mengacu pada proses perizinan berusaha dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU cipta kerja,” tutur Taufik.
Baca Juga: Harga daging sapi melonjak di pasar, ini yang dilakukan KPPU
Komisioner KPPU Guntur S Saragih mengatakan, KPPU telah melakukan pemantauan komoditas bawang putih sejak Desember 2020. Ia meminta kementerian/lembaga terkait mengantisipasi pasokan dan kenaikan harga bawang putih. Terlebih, produksi bawang putih dalam negeri belum bisa mencukupi kebutuhan bawang putih nasional.
Guntur menyebut, permasalahan bawang putih terkait dengan izin impor dan realisasi impor. Jika izin impor terlambat atau belum terbit akan berisiko terhadap terlambatnya realisasi. Hal ini yang nantinya akan berisiko terhadap turunnya supply di pasar yang pada akhirnya berisiko terhadap naiknya harga yang harus ditanggung konsumen.
“Kami melihat bahwa resiko itu (kenaikan harga bawang putih) ada di tahun 2021,” kata Guntur.
Head of Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, jika kesenjangan antara jumlah produksi dan kebutuhan bawang putih tidak segera dipenuhi, hampir dapat dipastikan bahwa harga bawang putih akan kembali meningkat.
Baca Juga: Kementan klaim pasokan daging sapi dan kerbau aman
Pemerintah perlu memperhatikan jika proses pengajuan impor yang diawali dengan pengurusan RIPH dan SPI berlangsung tidak sebentar. Jadi, selain perlunya ketersediaan data yang akurat dan pemantauan harga, evaluasi terhadap proses pengajuan impor juga perlu dilakukan.
Misalnya kemungkinan proses impor yang panjang tersebut juga berkontribusi pada terlambat masuknya pangan yang dibutuhkan. “Mengantisipasi siklus yang biasanya cenderung berulang, pemerintah idealnya sudah dapat memperkirakan kapan tindakan impor perlu dilakukan,” kata Felippa.
Selanjutnya: Kemendag janji akan stabilkan harga daging sapi pasca pedagang ancam mogok jualan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News