Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mengawasi bisnis perfilman. Wasit monopoli usaha itu mencium adanya dugaan praktik tak sehat di bisnis perfilman Tanah Air.
"Kami sedang mengukur seberapa kuatnya dominasi di bisnis ini, dan adakah pelanggaran terhadap UU No 5 tahun 1999," ujar Ahmad Junaidi, Direktur Komunikasi KPPU, kepada KONTAN, Kamis (11/6).
KPPU akan meneliti pendistribusian film. Dugaan awal, sebagai pemilik jaringan bioskop terbesar, 21Cineplex sangat berkuasa dalam menentukan peredaran film. Salah satunya, menekan produser agar menayangkan film di tempat mereka saja.
Junaidi mengatakan, KPPU telah menerima laporan dari masyarakat tentang persoalan tersebut, termasuk pengaduan yang dilayangkan Blitzmegaplex. Pesaing 21Cineplex ini mengadukan adanya praktik monopoli dalam distribusi film di Indonesia.
Sejauh ini, KPPU sudah memanggil beberapa pelaku industri perfilman. Sayang, KPPU menolak menjelaskan isi pertemuan tersebut. "Mereka hanya kami ajak diskusi," ujar Junaidi. Sejauh ini, KPPU juga belum bisa memastikan kapan mereka memanggil pemilik jaringan 21Cineplex.
Pihak 21Cineplex tak mau berkomentar banyak. Noorca Massardi, Jurubicara 21Cineplex menjelaskan, jika yang dilaporkan ke KPPU saat ini sama dengan laporan yang dulu, itu tidak ada gunanya. "Sebab tidak bisa melaporkan kasus yang sama yang sudah diputuskan," ujar Noorca.
Kasus yang dimaksud Noorca itu terjadi pada 2003 silam. Saat itu, KPPU memutuskan dua hal. Pertama, tidak boleh ada direktur yang sama dalam dua usaha yang berbeda. Kedua, KPPU menilai jaringan bioskop 21Cineplex tidak terbukti melakukan praktik monopoli.
Disinggung bahwa laporan Blitz kali ini terkait dugaan monopoli dan tekanan 21Cineplex terhadap sejumlah produser film lokal, Noorca tak mau berkomentar banyak. "Kami belum mendengar kabar tentang itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News