kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU putuskan pelanggaran tarif tiket pesawat, ini pembelaan Lion Air


Rabu, 24 Juni 2020 / 20:54 WIB
KPPU putuskan pelanggaran tarif tiket pesawat, ini pembelaan Lion Air
ILUSTRASI. Petugas melintas di sejumlah pesawat yang terparkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/4/2020). Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar neger


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group membantah telah bekerja sama dalam penentuan harga tiket dengan pihak lain di luar perusahaan karena telah mematuhi regulasi dari pemerintah kendati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkata sebaliknya.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala menjelaskan, hal tersebut sesuai ketentuan yang ada, yakni tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).

Baca Juga: Ini tanggapan Garuda Indonesia (GIAA) soal putusan kasus tiket pesawat oleh KPPU

Menurutnya, harga tiketnya masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain [di luar perusahaan]. Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai,” jelasnya dalam siaran resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (24/6).

Selain itu, Danang menyebut Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan No. 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Ia juga menjelaskan, untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×