Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: Terkait putusan KPPU soal pelanggaran tarif tiket pesawat, begini respons Kemenhub
Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri atas tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah).
Kemudian pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara, iuran wajib asuransi Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), serta passenger service charge (PSC) atau airport tax. Menurutnya besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing wilayah.
Selain itu sejak 1 Maret 2018 pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket. Hingga biaya tuslah atau tambahan jika ada surcharge.
Baca Juga: KPPU Putuskan Tujuh Maskapai Melanggar Penetapan Harga Tiket Pesawat
Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan KPPU memutuskan tujuh maskapai yang menjadi Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Adapun, tujuh maskapai yang terlibat, antara lain PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News