kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kuartal I, laba Protech Mitra Perkasa (OASA) naik 396,02%


Selasa, 23 April 2019 / 18:39 WIB
Kuartal I, laba Protech Mitra Perkasa (OASA) naik 396,02%


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati di kuartal I tahun ini pendapatan PT Protech Mitra Perkasa Tbk (OASA) mengalami penurunan. Nyatanya dari sisi laba tahun berjalan perusahaan berhasil mencatatkan pertumbuhan signifikan.

Berdasarkan laporan keuangan kuartal I tahun ini, pendapatan perusahaan mengalami penurunan 40,84% dari Rp 9,31 miliar menjadi Rp 5,59 miliar. Namun dari sisi laba tahun berjalan, perusahaan berhasil mencatat peningkatan 396,02% dari Rp 219,36 juta menjadi Rp 1,09 miliar.

Anton Santoso, Komisaris Utama OASA menjelaskan bahwa kontribusi pendapatan tahun lalu mendorong peningkatan bottom line di kuartal I. Selain itu juga upaya efisiensi menjadi salah satu yang membuat performa bottom line lebih baik dibanding sebelumnya.

"Ini merupakan sisa-sisa invoicing dari projek tahun-tahun lalu. Dimana semua cost sudah direalisasikan dan tinggal final invoice saja," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (23/4)

Asal tahu saja, tahun ini perusahaan masih membidik kontrak-kontrak baru yang berasal dari sektor telekomunikasi dan kelistrikan.Termasuk sub kontraktor gardu induk dan mechanical electrical, energi terbarukan dan solar power plant.

Dirinya optimis tahun ini kinerja akan membaik, salah satunya dengan membidik kontrak-kontrak baru. Sampai dengan kuartal I dirinya belum mau membeberkan berapa realisasi kontrak baru yang telah diamankan oleh perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×