Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tentu kita masih ingat kejadian pemadaman listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada Minggu (4/8). Pada waktu itu, hampir sebagian wilayah di Pulau Jawa mengalami blackout dalam jangka watu yang cukup lama. Nah, kini, PLN memastikan bahwa kompensasi pemadaman listrik yang mereka janjikan bisa dinikmati pelanggan per 1 September 2019.
Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, kompensasi ini diberikan bagi pelanggan yang telah melakukan pembayaran listrik di bulan September untuk tagihan bulan Agustus 2019 bagi pelanggan pascabayar.
Baca Juga: 27 juta pelanggan 900 VA golongan mampu dikenakan tariff adjustment
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Adapun bagi pelanggan prabayar, kompensasi yang diberikan berupa tambahan daya saat pembelian token. Besaran kompensasi bisa dicek di laman resmi PLN.
Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk mengeceknya:
Baca Juga: PLN sudah tunaikan Rp 840 miliar untuk kompensasi ke pelanggan
1. Buka laman resmi PLN di www. pln.co.id
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
3. Pilih menu "Pelanggan".
4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"
5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.
7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan
8. Klik "search".
9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.
Baca Juga: Indef: Pencabutan subsidi listrik 900 VA berpotensi pacu inflasi
PLN mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten 4 Agustus lalu. PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.
Kompensasi diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Sementara untuk konsumen non-adjustment, kompensasi sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudahkah Anda Cek Kompensasi Listrik Padam dari PLN?"
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News