Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketentuan kuota PLTS Atap dalam revisi beleid terbaru berpotensi menghambat pertumbuhan pelanggan sektor komersial dan rumah tangga.
Sebelumnya, kapasitas PLTS Atap dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 memuat ketentuan di mana kapasitas sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% (seratus persen) dari daya tersambung Pelanggan PLTS Atap.
Sementara itu, dalam revisi aturan yang tengah disusun, ketentuan ini diubah menjadi kapasitasnya disesuaikan dengan kebutuhan calon Pelanggan PLTS Atap dan mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap (Tidak ada batasan kapasitas).
Baca Juga: Peluang Bisnis PLTS Atap, Potensi Besar Tetapi Minim Akses Pembiayaan
Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa menjelaskan, kabarnya perubahan ini dilakukan untuk mengatasi kondisi kapasitas berlebih dan kemampuan sistem PLN mengatasi intermitensi PLTS Atap disetiap subsistem.
"Perubahan ketentuan dapat menjadi penghambat PLTS untuk komersial dan rumah tangga. Untuk industri bisa jadi tidak terdampak selama kuota tersedia setiap 6 bulan atau minimal 1 tahun," jelas Fabby kepada Kontan, Jumat (22/12).
Baca Juga: PLTS Atap di Kawasan Industri Bisa Jadi Solusi Efektif Dekarbonisasi
Fabby menjelaskan, implementasi PLTS Atap pelanggan rumah tangga dan bisnis hanya bertumbuh 10,6 MW sepanjang 2023 dari total pertumbuhan mencapai 57,6 MW.
Pertumbuhan berpotensi kian stagnan ke depannya.
"Berlakunya aturan ini perkembangan PLTS Atap di konsumen industri akan tumbuh, di segmen bisnis mungkin akan tumbuh tapi rendah, dan di segmen rumah tangga sepertinya akan terkendala pertumbuhan itu," pungkas Fabby.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News