kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.585.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.374   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.187   32,05   0,45%
  • KOMPAS100 1.063   6,25   0,59%
  • LQ45 836   3,76   0,45%
  • ISSI 215   0,91   0,43%
  • IDX30 431   1,96   0,46%
  • IDXHIDIV20 512   0,78   0,15%
  • IDX80 121   0,66   0,54%
  • IDXV30 125   0,38   0,30%
  • IDXQ30 141   0,32   0,23%

Kurator Batalkan Mediasi, Kasus Sritex Belum Menunjukkan Titik Terang


Jumat, 06 Desember 2024 / 06:35 WIB
Kurator Batalkan Mediasi, Kasus Sritex Belum Menunjukkan Titik Terang
ILUSTRASI. Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih menunggu hasil pengajuan kasasi yang dimohonkan kepada Mahkamah Agung (MA), sejak 25 Oktober 2024. ?


Reporter: Vina Elvira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih menunggu hasil pengajuan kasasi yang dimohonkan kepada Mahkamah Agung (MA), sejak 25 Oktober 2024. 

Terhitung 45 hari sejak diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, penyelesaian kasus Sritex belum menunjukkan titik terang.

Manajemen Sritex mengaku telah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan kepastian atas nasib perusahaan dengan lebih dari 50.000 karyawan. Pada 25 Oktober 2024 misalnya, Sritex telah mengajukan permohonan kasasi atas putusan pembatalan homologasi.  

Pihaknya juga mengajukan penetapan keberlangsungan usaha (going concern) kepada Hakim Pengawas dan pihak kurator sejak 28 Oktober 2024 untuk memastikan keberlanjutan usaha dan mencegah timbulnya dampak sosio-ekonomi bagi lingkungan sekitar maupun perekonomian nasional.

Baca Juga: Pemerintah Tagih Janji BYD, Cek Harga BYD Atto, Dolphin & M6 Desember 2024

“Hakim Pengawas, Haruno Patriadi menjanjikan keputusan akan diberikan tiga hari setelah rapat kreditur pertama tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Sritex belum mendapatkan keputusan,” ungkap Presiden Direktur Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) dalam siaran pers, Kamis (5/12).

Ia melanjutkan, kemudian pihak kurator mengirimkan surat tanggapan atas permohonan going concern dan undangan rapat bersama tim kurator pada 18 November 2024 di Jakarta. 

“Sritex hadir memenuhi undangan tersebut, namun tidak ada kejelasan hasil atas permohonan tersebut,” tambahnya. 

Menurut Wawan, pemerintah pun terus mengupayakan penyelamatan Sritex. Wamenaker berinisiatif menjembatani pertemuan antara manajemen Sritex dan kurator di Solo pada Kamis (5/12), namun kurator membatalkan kehadiran beberapa jam sebelum waktu yang telah disepakati.

Wawan menambahkan, dalam beberapa hari ke depan, Sritex terus akan berkonsentrasi menormalisasi perusahaan agar pihaknya mampu menjaga amanah pemerintah untuk tidak melakukan PHK.

"Kami harap sebelum akhir tahun, permohonan kasasi kami dapat dikabulkan. Kami yakin pemerintah, khususnya MA dapat memaklumi urgensi kami untuk secepatnya dapat beroperasi secara normal,” tandasnya.

Baca Juga: Utak Atik Jam Kerja agar PHK Tak Terus Berlanjut

Selanjutnya: Erick Thohir Pastikan Realisasi Penurunan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

Menarik Dibaca: 4 Channel Youtube Olahraga Yoga Terbaik Untuk Pemula Hingga Ahli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×