Reporter: Leni Wandira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan resmi menerapkan label Nutri-Level pada produk makanan dan minuman (mamin) kemasan sebagai upaya menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang memicu penyakit kronis.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan tersebut telah disiapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan, sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga tengah merampungkan aturan teknis yang saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Kemenkes sudah menyusun keputusan Menteri Kesehatan dan BPOM juga sudah menyusun Peraturan BPOM yang sekarang diharmonisasi di Kementerian Hukum,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: Telkomsat dan Kemenkes Kembangkan Layanan Telehealth Berbasis AI
Ia menjelaskan, konsumsi GGL berlebih menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya beban penyakit dengan biaya pengobatan tinggi, seperti diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, stroke, obesitas, hingga kanker.
Kondisi ini turut membebani pembiayaan kesehatan, termasuk pada program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan.
Menurutnya, penerapan label Nutri-Level lebih diarahkan pada upaya preventif melalui edukasi masyarakat.
"Lebih baik kita mencegah agar tetap sehat. Kita harus mengatur konsumsi makan kita, terutama GGL. Ini sifatnya lebih edukasi masyarakat, jadi masyarakat diharapkan bisa membeli minuman atau makanan yang sehat,” ujarnya.
Baca Juga: Industri Mamin Menuai Berkah Ramadan-Lebaran, Namun Daya Beli Konsumen Masih Tertekan
Label Nutri-Level akan menampilkan kategori tingkat kesehatan produk, mulai dari A hingga D. Kategori A ditandai warna hijau tua yang menunjukkan pilihan paling sehat, sementara D berwarna merah menandakan kandungan GGL tinggi.
Dengan sistem tersebut, konsumen diharapkan dapat dengan mudah membandingkan kualitas gizi produk saat berbelanja, termasuk ketika memilih makanan dan minuman di rak supermarket.
Budi menambahkan, pada tahap awal penerapan, pencantuman label Nutri-Level masih bersifat sukarela. Pemerintah memberikan masa transisi sekitar satu hingga dua tahun sebelum aturan ini diberlakukan secara wajib.
“Sekarang masih masa transisi, nantinya pencantuman Nutri-Level masih kita minta pelaku usaha lakukan sendiri. Secara bertahap akan kita wajibkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Tren Pencegahan Penyakit Menguat, Bisnis Layanan Kesehatan Keluarga Kian Terintegrasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













