Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan larangan ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak akan ada lagi izin ekspor BBL saat peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster di Jakarta, Senin (12/10).
Pembentukan satgas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memutus jaringan penyelundupan BBL, mulai dari pengepul hingga pemodal. Langkah ini juga ditujukan untuk menjaga potensi BBL nasional yang diperkirakan mencapai 465,8 juta ekor per tahun.
Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ayu Rahmawati mengatakan, pemerintah memperkirakan potensi ekonomi yang hilang akibat penyelundupan BBL mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 40 triliun per tahun. Namun, realisasi nilai ekonomi yang dapat dinikmati di dalam negeri bergantung pada kapasitas budidaya dan keberhasilan pembesaran lobster.
Baca Juga: Memilih Calon Pemimpin, Perusahaan Mulai Manfaatkan Kecerdasan Buatan
“Angka tersebut merupakan estimasi potensi, sementara realisasinya bergantung pada kapasitas budi daya, keberhasilan pembesaran, dan penyerapan pasar,” ujar Ayu dalam tanggapan tertulis kepada KONTAN, Kamis (15/10).
Potensi Ekonomi Bergantung pada Budidaya
Larangan ekspor BBL telah diberlakukan sejak 2021 melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021, kemudian diperkuat melalui Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 dan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Melalui Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, penangkapan BBL kini diatur secara terukur dan berbasis kuota untuk kepentingan budidaya di dalam negeri serta penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan.
Sebagai gambaran, Kepmen KP Nomor 24 Tahun 2024 menetapkan harga patokan terendah BBL di tingkat nelayan sebesar Rp 8.500 per ekor. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 yang dirujuk KKP, harga lobster ukuran konsumsi ditetapkan sebesar Rp 360.000 per kilogram untuk jenis lobster pasir dan Rp 352.000 per kilogram untuk lobster mutiara.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Matangkan Persiapan Kunjungan Delegasi ASCOPE
Meski demikian, perbedaan harga tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keuntungan bersih pembudidaya karena proses pembesaran memerlukan biaya pakan, sarana budidaya, dan tenaga kerja, serta memperhitungkan tingkat kelangsungan hidup lobster.
Dalam meningkatkan nilai tambah, KKP memperkuat budidaya lobster dari penyediaan benih hingga pemasaran. Salah satu upayanya dilakukan melalui Modeling Budidaya Lobster di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam sebagai tempat percontohan dan pembelajaran bagi pembudidaya. Pengembangan di Batam disebut telah menunjukkan bahwa lobster dapat dibesarkan hingga ukuran konsumsi dan dipasarkan ke Singapura.
“Dengan pengaturan ini, pembudidaya dapat memilih tahapan usaha sesuai kemampuan dan kapasitasnya, sehingga tidak harus menjalankan seluruh proses dari benih hingga ukuran konsumsi,” ungkap Ayu.
KKP turut mendorong peningkatan keterampilan pembudidaya melalui bimbingan teknis, pengembangan penyediaan pakan melalui kerja sama dengan masyarakat pembudidaya kerang, serta perluasan akses pasar. Upaya tersebut diharapkan memperbesar keterlibatan masyarakat pesisir dalam rantai usaha lobster.
Berdasarkan data KKP, produksi lobster di sejumlah sentra yang dipetakan mencapai 642 ton pada 2025. Produksi terbesar berasal dari Sulawesi Tenggara sebesar 202 ton, disusul Nusa Tenggara Barat sebanyak 175 ton dan Sumatera Barat sebesar 132 ton. Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara masing-masing mencatatkan produksi 49 ton dan 22 ton.
KKP Perkuat Pengawasan Penyelundupan
Di sisi pengawasan, KKP memperkuat operasi berbasis intelijen dengan memetakan jalur, modus, lokasi rawan, serta jaringan yang terindikasi menyelundupkan BBL. Pengawasan juga dilakukan di wilayah perairan dan titik-titik yang berpotensi menjadi jalur pengeluaran benih secara ilegal.
Ayu mengatakan, penindakan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum, termasuk untuk menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan penyelundupan.
“Pendekatan kami adalah dari hulu sampai hilir: mencegah penangkapan dan perdagangan ilegal, memperketat pengawasan distribusi, mengamankan jalur keluar, serta menindak tegas jaringan penyelundupan,” ujar Ayu.
Satgas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 untuk memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, operasi bersama, dan penindakan terhadap penyelundupan BBL.
Kendati demikian, optimalisasi potensi ekonomi BBL nasional masih bergantung pada kemampuan pembudidaya dalam negeri membesarkan lobster hingga ukuran konsumsi. Peningkatan kapasitas budidaya menjadi penting agar larangan ekspor tidak hanya menekan penyelundupan, tetapi juga mendorong nilai tambah di dalam negeri.
Baca Juga: PUSHEP: Target Ekspor Nikel US$ 45 Miliar pada 2026 Tidak Mudah Dicapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














