kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Belum Bisa Diterapkan, Perhapi Ungkap Kendalanya


Senin, 03 Agustus 2026 / 18:19 WIB
Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Belum Bisa Diterapkan, Perhapi Ungkap Kendalanya
ILUSTRASI. Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth elements (REE) (KONTAN/Sabrina Rhamadanty)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik kebijakan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) dinilai belum memiliki solusi yang jelas, terutama karena sebagian besar LTJ ditemukan sebagai mineral ikutan (by product) pada komoditas tambang lain.  

Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menilai keberadaan LTJ yang melekat sebagai mineral ikutan (by product) pada komoditas lain sejatinya sulit dipisahkan karena keterbatasan teknologi pengolahan.

Selain itu, payung hukum yang mengatur batasan ekspor untuk produk turunan tambang yang memuat mineral ikutan tersebut hingga kini belum tersedia.

Baca Juga: Kemenperin: HGBT dan Relaksasi Bea Masuk Topang PMI Manufaktur Juli 2026

"Ya, seharusnya memang pelarangan bisa dilakukan untuk LTJ sebagai produk utama. Sedangkan yang terjadi sekarang ini adalah LTJ sebagai mineral ikutan (by product) yang memang tidak bisa dipisahkan oleh teknologi yang mengolah produk tersebut. Sehingga otomatis mineral ikutan tersebut tidak bisa dipisahkan," ujarnya kepada Kontan, Senin (3/8/2026).

Rizal mengungkapkan, ketiadaan fasilitas pengolahan di dalam negeri menjadi tantangan dalam hilirisasi komoditas LTJ. Sejauh ini, porsi penguasaan teknologi serta rantai pasok LTJ global masih didominasi penuh oleh pemain utama seperti China, sementara posisi Indonesia di peta industri komoditas tersebut masih sangat terbatas.

"Di samping itu belum ada regulasi yang melarang ekspor produk Alumina dan NPI atau FeNi (feronikel) yang mengandung mineral ikutan tersebut. Sehingga seharusnya memang tidak boleh dilarang karena belum ada regulasinya. Kalau sebagai produk utama memang ada minimal kandungan yang diizinkan untuk diekspor sejauh juga belum dilarang. Indonesia sampai saat ini belum ada industri atau teknologi yang bisa mengolah LTJ tersebut di dalam negeri," ungkapnya.

Rizal menyebutkan, pengolahan LTJ di tanah air saat ini baru dilakukan secara terbatas oleh PT Timah Tbk sebagai dampak dari pemisahan mineral ikutan timah. 

Pemerintah pun didorong untuk segera mempercepat penguasaan teknologi pengolahan agar potensi mineral kritis nasional dapat dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri tanpa bergantung pada pihak luar.

"Kendala utama adalah penguasaan teknologi pengolahan mineral LTJ ini dan terdapat sumber daya dan cadangan mineral LTJ yang belum masuk klasifikasi sumber daya dan cadangan. Potensi ada, tetapi perlu dilakukan eksplorasi detail secara masif dengan mengalokasikan dana yang cukup besar untuk mendefinisikan suatu mineral LTJ ini masuk kategori sumberdaya dan cadangan," pungkasnya.

Baca Juga: Pendapatan RMK Energy (RMKE) Melonjak 176,68% pada Semester I-2026, Cek Pemicunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×