kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Larangan ekspor tanah jarang masih dipertanyakan


Minggu, 17 September 2017 / 19:44 WIB
Larangan ekspor tanah jarang masih dipertanyakan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait larangan ekspor mineral ikutan timah atau tanah masih menyisakan pertanyaan. Pasalnya belum diketahui, jenis-jenis tanah jarang yang akan dilarang.

Direktur Pengembangan Usaha dan Niaga PT Timah Tbk, Trenggono Sutioso menyatakan, belum bisa memberikan komentar terkait rencana Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman menerbitkan Pergub larangan ekspor tanah jarang. Karena, belum diketahui detil-detilnya jenis tanah jarang yang seperti apa.

"Kami belum dapat memberikan komentar mengenai Pergub dimaksud, karena harus dipelajari dulu aturannya itu seperti apa," terangnya kepada KONTAN, Minggu (17/9).

Tidak terlepas dari itu, saat ini, kata Trenggono, PT Timah memiliki produk mineral monasit yang diperoleh sebagai produk ikutan dari bijih timah, mineral ikutan ini antara lain mengandung Thorium sebagai mineral radio aktif dan terkandung di dalamnya juga mineral tanah jarang.

Adapun saat ini sedang dilakukan kajian untuk memisahkan Thorium dan mineral tanah jarang.

"Sehingga saat ini PT Timah belum melakukan pengolahan, penjualan ataupun ekspor untuk mineral ini, sampai didapatkan proses ekonomis untuk ekstraksi mineral ikutan ini," ungkapnya.

Asal tahu saja rencana larangan ekspor tanah jarang yang dilakukan oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman supaya ada investasi baru dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Juga diharapkan tidak ada lagi pengangkutan logam tanah jarang secara ilegal, baik untuk pengiriman antar pulau maupun eskpor.

Trenggono menambahkan, PT Timah memang berkomitmen akan membangun smelter tanah jarang. Namun, untuk dalam waktu dekat ini smelter tersebut belum akan direalisasikan. Adapun rencananya smelter tersebut akan memiliki kapasitas 500 ton per tahun.

"Untuk memanfaatkan produk turunan dari timah memang kita akan membangun smelter. Tapi belum dalam waktu dekat ini, kita masih harus melihat keekonomiannya dulu," tandasnya.

Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia, Jabin Sufianto masih mempertanyakan aturan yang akan dikeluarkan tersebut. Ia meminta supaya pemeintah dapat menciptakan regulasi-regulasi yang mendukung bagi dunia usaha khususnya untuk sektor industri timah.
"Karena komoditas tersebut ialah salah satu penyumbang devisa bagi negara," ungkapnya ke KONTAN, Minggu (17/9).

Sayangnya karena aturan tersebut belum keluar. Ia juga masih belum bisa memberikan lebih dalam. Tapi sepengetahuannya, jenis-jenis tanah jarang yang akan dilarang untuk ekspor meliputi 17 unsur kimia, yakni scandium, ittrium, lanthanum, cerium, praseodymium, neodimium, promethium, samarium, europium, gadolinium, terbium, disprosium, holmium, erbium, thulium, itterbium, dan lutetium.

"Jenis tanah jarang yang dikuasi pasar China," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×