Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia akan menggugat Uni Eropa (EU) ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada tahun 2021. Sebagai tindak lanjut atas kebijakan diskriminatif Uni Eropa terhadap minyak sawit Indonesia. Salah satunya adalah pembuatan kebijakan Arahan Energi Terbarukan (RED) II.
RED II akan mengeluarkan minyak sawit sebagai bahan baku biofuel di EU. Kebijakan tersebut akan diberlakukan pada tahun 2030 mendatang.
"Kami bersama pemangku kepentingan, kuasa hukum, dan beberapa ahli sedang menyusun dokumen gugatan yang rencananya akan kami masukkan ke WTO tahun depan, mungkin awal tahun depan," ujar Kepala Subdirektorat Produk Agro Direktorat Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Donny Tamtama, dalam diskusi yang digelar Indef, Kamis (17/12).
Setelah gugatan dimasukkan, Donny menjelaskan akan ada sejumlah tahapan. Antara lain adalah persidangan dan perbaikan dokumen yang berlangsung lebih dari satu kali.
Hal itu dilakukan hingga akhirnya keputusan final WTO akan disampaikan. Donny menargetkan keputusan final terkait masalah sawit tersebut akan rampung pada tahun 2022. "Sampai keluar final report-nya mungkin awal tahun 2022," terang Donny.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Harga CPO jadi tantangan pengembangan biodiesel
Selain perlawanan melalui jalur hukum, pemerintah juga mendorong upaya jalur akademis. Antara lain adalah dengan meningkatkan penelitian yang berkaitan dengan kelapa sawit.
Penelitian tersebut dapat menjadi tameng dalam upaya diskriminasi ke depan. Pasalnya Uni Eropa diyakini tidak akan berhenti untuk melakukan diskriminasi terhadap minyak sawit.
"Kalau Uni Eropa kalah bisa jadi mereka akan mengembangkan terus, di sisi kita harus menyiapkan argumen dan bukti ilmiah yang dapat menyanggah" jelas Donny.
Saat ini argumentasi ilmiah masih belum banyak disampaikan oleh Indonesia. Termasuk dengan surat resmi pemerintah yang disampaikan ke EU sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News