kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Lbih dari 1.200 BBTUD gas bumi alami penyesuaian harga, ini harapan Menteri ESDM


Jumat, 26 Juni 2020 / 15:42 WIB
Lbih dari 1.200 BBTUD gas bumi alami penyesuaian harga, ini harapan Menteri ESDM
ILUSTRASI. Menteri ESDM Arifin Tasrif


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kembali menyaksikan penandatanganan 20 perjanjian yang terdiri dari 13 Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli gas bumi serta 7 side letter PSC migas antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Perjanjian ini dilakukan dalam rangka implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2020, Keputusan Menteri ESDM No.89K/10/MEM/2020, dan Keputusan Menteri ESDM No.91K/10/MEM/2020 yang berkaitan dengan harga dan pengguna gas bumi di bidang industri dan kelistrikan.

Arifin menyebut, ada 7 KKKS yang telah menandatangani side letter of PSC pada Jumat (26/6). Di antaranya adalah PetroChina International Jabung Ltd, PT Medco E&P Indonesia, PT Medco E&P Lematang, PC Ketapang II Ltd, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd, dan Ophir Indonesia (Sampang) Pty Ltd.

“Kami juga memberikan apresiasi atas telah ditandatanganinya Letter of Agreement antara penjual dan pembeli gas bumi dengan volume sekitar 260,03 BBTUD," ungkap dia dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM yang dikutip Kontan.co.id, Jumat (26/6).

Baca Juga: Dorong implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU, PGN tandatanganani LoA tahap ketiga

LoA antara penjual dan pembeli gas bumi yang ditandatangani sebanyak 13 LoA terdiri dari 2 perjanjian sebagai implementasi Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dengan total volume sebesar 46,3 BBTUD.

Adapun 11 perjanjian diteken sebagai implementasi Kepmen ESDM Nomor 91K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) dengan volume sebesar 213,73 BBTUD.

Arifin juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya baik kepada pimpinan KKKS, pimpinan Badan Usaha Niaga Gas Bumi, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan industri pengguna gas bumi yang telah mendukung kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri.

Manfaat kebijakan ini juga untuk mendorong minat investasi industri sekaligus tetap mendorong pengembangan sektor hulu gas ke depan.

Arifin juga mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk terus mendorong implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi ini demi terciptanya percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×