kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Lelang gula rafinasi disebut maladministrasi


Rabu, 27 September 2017 / 14:08 WIB
Lelang gula rafinasi disebut maladministrasi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 40 tahun 2017 mengenai lelang gula dinilai maladministrasi. Para pengusaha menolak lelang gula kristal administrasi (GKR) yang baru diatur.

"Permendag ini lahir dengan maladministrasi," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana dalam Diskusi Publik Lelang Gula Rafinasi, Rabu (27/9).

Alasannya, Permendag tersebut tidak membahas masalah startegis. Danang bilang suatu kebijakan harus didasari dari kajian strategis atas suatu masalah.

Berdasarkan pandangan Danang, rumusan Permendag tidak berdasarkan pada masalah yang akurat. Hitungan yang terdapat pada masalah tersebut dianggap meragukan secara akademis.

Salah satu masalah yang diangkat untuk diatasi dalam lelang gula rafinasi ini adalah akses Industri Kecil dan Menengah (IKM). Namun, pemerintah juga dianggap tidak memiliki angka IKM yang jelas.

Selain angka IKM, dasar jumlah rembesan yang berkembang juga dinilai tidak tepat secara akademis. Angka rembesan gula yang disampaikan kemendag berkisar antara 100.000 ton hingga 300.000 ton. "Deviasi terlalu besar untuk dasar peraturan," terang Danang.

Berdasarkan hal itu Danang menyarankan agar Permendag dibatalkan, bukan hanya ditunda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×