kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.366   -53,00   -0,32%
  • IDX 7.984   47,80   0,60%
  • KOMPAS100 1.112   5,82   0,53%
  • LQ45 815   1,18   0,14%
  • ISSI 269   2,81   1,05%
  • IDX30 422   1,21   0,29%
  • IDXHIDIV20 489   1,33   0,27%
  • IDX80 123   0,26   0,21%
  • IDXV30 133   1,26   0,96%
  • IDXQ30 136   0,36   0,26%

Pengusaha tolak skema lelang Gula Kristal Rafinasi


Rabu, 27 September 2017 / 13:00 WIB
Pengusaha tolak skema lelang Gula Kristal Rafinasi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Pengusaha menilai, sistem pembelian Gula Kristal Rafinasi (GKR) dalam bentuk lelang tidak selesaikan masalah. Apalagi, sistem lelang ditetapkan dengan volume minimal yang memberatkan pengusaha kecil. 

"Sistem lelang tidak sinkron dengan keinginan pemerintah," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam diskusi publik, Rabu (27/9).

Sebelumnya, kebijakan lelang GKR bertujuan mengatasi tiga hal, membuat Industri Kecil dan Menengah (IKM) memiliki akses dan harga yang sama, transparansi penggunaan GKR, dan mencegah rembesan GKR ke pasar konsumsi.

Namun, Hariyadi bilang tiga hal tersebut tidak terjawab dengan adanya lelang. Selama ini pembeli GKR merupakan industri dengan langsung membeli langsung ke produsen gula rafinasi. Pola tersebut sudah memperlihatkan transparansi karena memperlihatkan jumlah GKR yang dibeli.

Terkait rembesan GKR ke konsumen yang sebelumnya dituduhkan kepada industri makanan dan minuman, Hariyadi pun membantahnya. Menurutnya, industri makanan minuman lebih untung menjual produk makanan minuman dengan nilai tambah ketimbang menjual gula pasir.

Selain itu, lelang dibuka dengan pembelian minimal 1 ton. Menurut Hariyadi, ini memberatkan industri kecil dan menengah, yang juga terbentur biaya pengiriman.

Oleh karena itu Apindo menolak pelaksanaan lelang GKR yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 40 tahun 2017. "Kami menolak Permendag ini," tegas Hariyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×