kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.789.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.738   53,00   0,30%
  • IDX 6.611   11,60   0,18%
  • KOMPAS100 876   1,45   0,17%
  • LQ45 656   4,78   0,73%
  • ISSI 238   -0,33   -0,14%
  • IDX30 373   3,72   1,01%
  • IDXHIDIV20 459   3,52   0,77%
  • IDX80 100   0,44   0,44%
  • IDXV30 129   0,15   0,12%
  • IDXQ30 120   1,01   0,85%

Lelang mobil Ertiga di jakarta, hanya 6 unit, ini pilihannya


Sabtu, 25 Juli 2020 / 10:23 WIB
ILUSTRASI. Lelang mobil Ertiga di Jakarta sebanyak 6 unit


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Lelang mobil Ertiga B1108 WOF

  • Obyek lelang : SUZUKI ERTIGA Nomor Polisi B 1108 WOF, tahun 2015, Warna Putih;

  • Nilai limit lelang mobil : Rp 121.904.000
  • Cara Penawaran : Closed Bidding
  • Jaminan lelang mobil : Rp. 36.571.200
  • Batas Akhir Jaminan : 27 Juli 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 28 Juli 2020 jam 15:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik di sini

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil). 
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Tangerang I untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×