Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah murah di Depok ada lagi. Kesempatan untuk ikut lelang rumah murah pun masih terbuka lebar, karena baru akan berlangsung hingga 15 Juli 2020.
Lelang rumah ini dilakukan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, Retail Collection & Recovery Group Regional Retail Collection & Recovery Region V dengan perantaraan KPKNL Bogor dengan jasa pra lelang PT BALAI MANDIRI PRASARANA. Harga penawaran lelang rumah ini cukup murah, dimulai dari Rp 389.900.000.
Baca juga: Wow harga mobil di bursa lelang mulai Rp 40 jutaan
Lelang ini berupa satu bidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4100/Harjamukti beserta bangunan rumah dan segala sesuatu yang berada di atasnya. Tanah tersebut memiliki luas 140 m2.
Jika Anda berminat mengikuti lelang rumah ini, bisa langsung mengeceknya ke lokasi. Alamat rumah tersebut di Kp. Pedurenan, Jalan Bungur II Nomor 50 RT 002 RW 07, Kelurahan/Desa Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Lelang rumah ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang. Besaran uang jaminan lelang rumah ini adalah Rp 116.970.00 yang harus disetor ke rekening KPKNL paling lambat 14 Juli 2020.
lelang rumah berlangsung secara closed bidding atau tertutup. Artinya, setelah Anda setor uang jaminan, Anda boleh mengajukan penawaran atas lelang rumah tersebut.
Penawaran lelang rumah paling lambat 15 Juli 2020 pukul 09.45 WIB. Sebelum batas akhir tersebut, Anda boleh mengubah harga penawaran lelang rumah sebanyak mungkin.
Nantinya, batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.
Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Bogor/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bogor untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi PT Balai Mandiri Prasarana di 0813-8142-0421 atau KPKNL Bogor (0251) 8315 453.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News