Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah murah di Kota Tangerang. Untuk ikut lelang rumah ini Anda harus menyediakan uang jaminan sebesar Rp 159 juta.
Rumah yang dilelang berada di kompleks Perum Perumnas 2 Kota Tangerang, Banten. Lelang rumah murah ini akan digelar hingga 19 Agustus 2020. Lelang rumah ini untuk satu unit rumah dua lantai dengan harga penawaran minimal Rp 530 juta.
Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Lelang rumah merupakan rumah jaminan utang debitur di Bank Mandiri.
Baca juga: Lowongan kerja perusahaan BUMN konstruksi, ada 6 posisi, ini daftarnya
Obyek lelang berupa sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, dengan SHM Nomor 03255 tanggal 1 September 1992. Tanah memiliki luas 135 M2. Rumah tersebut beralamat di Perum Perumnas 2, Jl Maninjau XI No 19, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Penawaran lelang rumah ini dibuka hingga 19 Agustus 2020 pukul 14.10 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang rumah paling lambat pada 18 Agustus 2020.
Lelang rumah ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah. Besaran uang jaminan lelang rumah ini adalah Rp 159 juta yang harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang rumah di Tangerang tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
Karena lelang rumah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.
Baca juga: Jangan langsung olah daging kurban menjadi sate, ini alasannya
Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah murah ini, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Tangerang II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea lelang rumah pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News