Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah di kompleks perumahan Citra Raya Kabupaten Tangerang, Banten akan digelar hingga 4 Agustus 2020. Lelang rumah ini untuk satu unit rumah dua lantai dengan harga penawaran minimal Rp 514 juta.
Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Lelang rumah merupakan rumah jaminan utang debitu di Bank Danamon.
Baca juga: Lelang mobil Grand Livina di Jakarta hingga 6 Agustus hanya Rp 60 juta
Obyek lelang berupa sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, dengan SHM Nomor 01291/MEKARBAKTI. Tanah memiliki luas 81 M2. Rumah tersebut beralamat di Perumahan Citra Raya, Cluster Graha Indira Blok K 08 Nomor 18, Desa/Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penawaran lelang rumah ini dibuka hingga 4 Agustus 2020 pukul 14.10 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang rumah paling lambat pada 3 Agustus 2020.
Lelang rumah ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah. Besaran uang jaminan lelang rumah ini adalah Rp Rp 103 juta yang harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang rumah di Tangerang tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
Karena lelang rumah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.
Baca juga: Bank sperma ini kekurangan pasokan sperma, padahal sukarelawan diberi Rp 10 juta
Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Tangerang II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Balai Lelang PT Balai Lelang SURYA di Nomor Telepon 021 29371424, 081293131101, 087884409611 dan atau KPKNL Tangerang II, Jalan TMP Taruna Tangerang No. Telepon : 021-55771197 Up. Seksi Pelayanan Lelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News