kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.039   31,00   0,17%
  • IDX 6.281   46,21   0,74%
  • KOMPAS100 824   5,75   0,70%
  • LQ45 628   4,41   0,71%
  • ISSI 217   1,19   0,55%
  • IDX30 353   2,84   0,81%
  • IDXHIDIV20 433   2,33   0,54%
  • IDX80 94   0,58   0,62%
  • IDXV30 119   0,56   0,47%
  • IDXQ30 113   0,60   0,54%

Lewat anak usaha, Adaro Energy teken amandemen PKP2B dengan Kementerian ESDM


Rabu, 17 Januari 2018 / 19:13 WIB
pertambangan milik Adaro


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adaro Energy Tbk (ADRO) pada hari ini melakukan penandatanganan amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Penandatanganan itu melibatkan Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Adaro Indonesia dengan No. J2/Ji.DU/52/82.

Mahardika Putranto, Sekretaris Perusahaan ADRO menyampaikan PT Adaro Indonesia yang merupakan anak usaha ADRO menandatangani Amandemen PKP2B dengan Kementerian ESDM pada hari ini.

"Penandatanganan Amandemen PKP2B ini merupakan penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam PKP2B dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU No 4 Tahun 2009," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (17/1).

UU No 4 Tahun 2009 mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara terutama dalam pasal 169. Amandemen ini menyesuaikan ketentuan-ketentuan dalam PKP2B agar sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 pasal 169.

Dirinya mengatakan tidak ada dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usahan perusahaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×