kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LG menargetkan menguasai 69% pangsa pasar AC inverter di Indonesia


Jumat, 11 Januari 2019 / 16:21 WIB
LG menargetkan menguasai 69% pangsa pasar AC inverter di Indonesia


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Secara global, permintaan AC inverter terus mengalami peningkatan secara gradual pada tiap tahun. Dari tahun 2015, meningkat dari sebelumnya di kisaran 60% hingga menjadi 81% sepanjang tahun 2018. Pada tahun ini, perkiraan permintaan AC inverter akan mencapai angka 92% dari total seluruh permintaan AC dunia.

Di Indonesia LG mengklaim sebagai  pemimpin pasar AC inverter.  Bila pada tahun 2016 LG Electronics Indonesia hanya menguasai 8.8%, pada tahun 2017 jumlahnya meningkat lebih dari dua kali lipat hingga mencapai 18.3%. Tahun lalu, LG mengklaim mendominasi pasar AC inverter dengan penguasaan pasar 65,6%. Tahun ini  LG menargetkan menguasai pangsa pasar AC inverter di Indonesia mencapai 69%. "Di sini pentingnya dua fokus bisnis LG tersebut. Mengedukasi lebih banyak masyarakat mengenai pentingnya beralih ke AC inverter harus berjalan seiring dengan kompetisi penyediaan AC inverter yang paling dapat menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Air Conditioning Business Leader Changmin Han, Kamis (10/1).

Salah satu produk unggulan LG adalah AC LG DUALCOOL with Watt Control,  yang diklaim  lebih hemat listrik hingga 70% dibanding AC standar. "Dengan AC inverter, dunia sedang beralih pada teknologi yang lebih baik dan ramah lingkungan. Sebagai pemimpin pasar ini di Indonesia, selayaknya LG berperan aktif  mendorong terjadinya percepatan ini melalui penyediaan AC berteknologi inverter yang dapat memenuhi kebutuhan Indonesia,” kata Changmin Han

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×