kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,66   8,93   1.01%
  • EMAS1.363.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Ini Keluhan Pengusaha


Kamis, 22 Juni 2023 / 08:41 WIB
Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Ini Keluhan Pengusaha
ILUSTRASI. Ketua Aprindo Shinta Kamdani menanggapi keputusan pemerintah yang menambah libur dan cuti bersama Idul Adha tahun ini menjadi tiga hari.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

LIBUR IDUL ADHA - Pemerintah menambah libur dan cuti bersama Idul Adha tahun ini menjadi tiga hari. 

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut. 

Namun dia menilai, libur panjang memang bisa berdampak pada perusahaan. 

"Pada prinsipnya pengusaha harus menghormati rencana berkaitan dengan libur Idul Adha menjadi 2 hari guna mengakomodir masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dan merayakan Hari Raya Idul Adha," katanya kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023). 

"Namun memang yang harus diperhatikan adalah jumlah libur yang panjang dapat mengganggu aktivitas usaha maupun produktivitas," lanjutnya. 

Shinta menambahkan, walaupun libur panjang namun keputusan tersebut tidak mesti wajib diterapkan oleh perusahaan apabila diperlukan untuk berproduksi. 

Baca Juga: Idul Adha Tinggal Menghitung Hari, Mentan Siapkan 3,2 Juta Hewan Kurban

"Kalau itu bentuknya cuti bersama maka opsi dari masing-masing industri untuk mengambil waktu cuti itu bagi karyawannya atau tidak. Jadi tidak diharuskan untuk diliburkan kalau memang tetap dibutuhkan industri tersebut untuk beroperasi. Jadi itu sebuah opsi untuk pengambilan cuti disesuaikan dengan kebutuhannya," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. 

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha: Libur Panjang Dapat Ganggu Aktivitas Usaha..."
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×