kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lion Air minta syarat sangat ketat bagi calon penumpang, bisakah dipenuhi cepat?


Jumat, 08 Mei 2020 / 21:53 WIB
Lion Air minta syarat sangat ketat bagi calon penumpang, bisakah dipenuhi cepat?
ILUSTRASI. Petugas melintas di sejumlah pesawat Lion Air


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lion Air, Wings Air, dan Batik Air yang merupakan Lion Air Group akan kembali terbang besok. Namun, Lion Air Group meminta persyaratan yang cukup ketat dalam penerbangan domestik maupun luar negeri.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, ada tiga katagori yang bisa terbang dengan Lion Air Group. "Perjalanan kerja, pasien yang akan pindah rumah sakit, dan TKI atau pelajar di luar negeri," kata Danang dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Baca Juga: Citilink kembali mengudara, ini dokumen yang harus disiapkan calon penumpang

Katagori pertama adalah penumpang Lion Air Group untuk perjalanan kerja adalah, Lion Air meminta persyaratan, pertama, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,

Kedua, menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

Ketiga, menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Udaha milik Daerah/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/ organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor.

Keempat, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.

Kelima, menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). Keenam, melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).

Baca Juga: Terbang lagi, Lion Air hanya jual tiket di channel tertentu

Lalu, katagori calon penumpang dalam pengobatan, Lion Air meminta penumpang memenuhi, pertama, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan  sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.

Kedua, menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). Ketiga, menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,

Keempat, menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

Baca Juga: Transportasi Umum Bebas Beroperasi Lagi, Pemerintah Dinilai Tak Konsisten

Katagori terakhir yang bisa terbang dengan Lion Air Group dengan katagori TKI dan pelajar atau mahasiswa di luar negeri, Lion Air meminta syaratnya, pertama, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.

Kedua, menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal), ketiga menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri),

Keempat, menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar),

Kelima, proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×