kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Lippo klaim Lippo Tower kelebihan permintaan


Senin, 05 Mei 2014 / 10:59 WIB
Lippo klaim Lippo Tower kelebihan permintaan
ILUSTRASI. Mengenal 13 Jenis Kata Hubung Bahasa Indonesia dan Penggunaannya yang Benar.


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Permintaan terhadap perkantoran di luar central business district (CBD) Jakarta cukup tinggi. Lihat saja, perkantoran Lippo Tower yang berada di superblok Holland Village di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat sudah diserbu pembeli meski belum diluncurkan secara resmi.

Lippo Tower dikembangkan oleh Lippo Homes, unit usaha PT Lippo Karawaci Tbk. Dengan ketinggian 39 lantai, perkantoran hak milik (strata title) ini punya luas bangunan 26.000 meter persegi (m²).

Ivan Setiawan Budiono, Chief Executive Officer (CEO) Lippo Homes bilang, Lippo Tower mengalami kelebihan permintaan hingga 130% melalui program priority pass. Padahal, perkantoran ini baru akan dikenalkan pada publik 9 Mei 2014 mendatang. Sayang, ia tidak menyebut harga jual. "Lippo Tower merupakan satu-satunya perkantoran grade A di Cempaka Putih," ujar Ivan, Minggu (4/5).

Lippo Tower merupakan bagian dari pengembangan tahap pertama Holland Village. Selain perkantoran, pengembangan tahap pertama juga meliputi apartemen, hotel, mal dan area hiburan, rumah sakit, sekolah, serta ruang pertemuan di atas lahan seluas 4 hektare (ha).

Saat ini, Lippo masih menyiapkan peletakan batu pertama Holland Village. Estimasinya, nilai proyek secara keseluruhan tidak kurang dari Rp 5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×