Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara penghuni apartemen atau rumah susun (rusun) dan pihak pengelola terkait penetapan biaya listrik mendapatkan perhatian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Kementerian ESDM, persoalan listrik apartemen sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Bangunan Dalam Kawasan Terbatas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Agoes Triboesono mengatakan, inti dari aturan tersebut adalah PT PLN hanya mengalirkan listrik sampai gardu listrik apartemen. Adapun pihak yang menyalurkan listrik ke unit-unit apartemen adalah pengelola apartemen.
Oleh karena itu, PLN hanya akan menagih pemakaian listrik berdasarkan penggunaan yang tertera pada alat ukur di gardu kepada pengelola apartemen. Sementara penagihan listrik kepada para pemilik unit apartemen dilakukan pengelola apartemen, pengembang, atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Penagihan biaya kepada pemilik tak hanya mencakup pemakaian listrik di setiap unit, melainkan juga pemakaian listrik untuk fasilitas umum di dalam kawasan apartemen tersebut. Itu sebabnya, kata Agoes, tarif yang dikenakan kepada para pemilik unit apartemen berbeda dengan listrik perumahan pada umumnya.
“Jadi bukan cuma dikenakan biaya listrik unitnya saja, tetapi seluruhnya termasuk fasilitas umum menjadi tanggung jawab bersama,” kata Agoes, Kamis (11/1).
Itu sebabnya, lanjut Agoes, biaya listrik yang ditanggung pemilik apartemen menjadi lebih besar dibandingkan dengan perumahan pada umumnya. “Jika bukan penghuni, lalu siapa yang harus membayar fasilitas umum seperti listrik taman, lift, dan lainnya?. Itu semua jadi satu. Makanya hitungnya bukan per Kwh lagi,” tegas Agoes.
Selain listrik, begitu pun dengan layanan air, di mana perusahaan air minum (PDAM) tidak melayani hingga ke unit-unit apartemen. Dikarenakan pengelolaan operasional distribusi air minum dari meter induk sampai ke meter unit penghuni dan penagihan ke penghuni diserahkan kepada pengelola. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 91 tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum.