kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Loket penjualan tiket di bandara diganti CS


Selasa, 03 Februari 2015 / 22:18 WIB
Loket penjualan tiket di bandara diganti CS
ILUSTRASI. Promo Guardian Super Hemat Periode 17-30 Agustus 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan wajibkan semua bandara menyediakan customer service sebagai pengganti dihapusnya loket tiket di bandara. Hal itu dinilai penting untuk melayani penumpang pesawat yang membutuhkan layanan bantuan terkait tiket pesawat.

"Termasuk dalam proses itu Angkasa Pura (operator bandara) harus menyediakan customer service, sehingga kalau penumpang datang dia mau upgrade tiketnya, atau dia mau pindah jam ada tempatnya," ujar Staf Khusus Menhub Hadi M Djuraid di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (3/2).

Lebih lanjut kata dia, memang saat ini beberapa bandara memiliki customer service tetapi belum maksimal. Bahkan Kemenhub kata dia tak mengetahui fungsi jelas dari customer service bandara itu.

"Jadi harus disiapkan jg, mereka (Angkasa Pura) mungkin ada customer service tapi fungsinya apa kita kan belum jelas," kata dia.

Sementara itu, terkait protes Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kemenhub mengatakan bahwa tenggat waktu 3 bulan itu merupakan bagian dari persiapan bandara agar memberikan layanan lebih baik setelah loket tiket penjualan tiket tak lagi ada.

"Itu tenggat bicara dengan konsumen juga, jadi dibicarakan solusinya seperti apa. Harus kita akui juga kalau tidak semua penumpang kita itu sadar internet tetapi yang jelas tujuan akhirnya kita ingin itu direalisasikan," kata dia.

Sebelumnya, Ignasius Jonan telah mengeluarkan surat edaran yang melarang diadakannya ruang penjualan tiket di semua bandara di Tanah Air. Permintaan penghapusan loket tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Perhubungan dengan Nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014.

Aturan ini awalnya berlaku efektif mulai 15 Februari nanti. Namun, Jonan memberi tenggat waktu 3 bulan kepada semua maskapai dan pengelola bandara untuk melakukan persiapan yang baik sehingga penumpang tetap mendapatkan pelayanan yang baik terkait tiket. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×