Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sudah melunasi Surat Sanggup (Promissory Notes) kepada PT Pertamina (Persero) pada 4 Maret 2019 lalu.
Pelunasan Surat Sanggup beserta bunga sebesar 8,41% dengan nilai Rp 10,22 triliun ini sekaligus menandakan tuntasnya proses akuisisi 51% saham PT Pertamina Gas (Pertagas).
Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso mengatakan untuk membayar Surat Sanggup tersebut, PGN tidak melakukan pinjaman. Seluruh dana tersebut berasal dari kas internal. "Pakai dana internal," kata Gigih ke Kontan.co.id, Jumat (15/3).
Dengan pelunasan ini juga berarti PGN tidak jadi melakukan tukar guling saham Pertagas dengan Saka Energi Indoensia yang merupakan anak usaha PGN di bidang hulu. Namun Gigih menyebut dengan sudah lunasnya pembayaran akuisisi Pertagas, tidak menutup kemungkinan Saka Energi tetap dilego PGN ke Pertamina.
Biarpun begitu, Gigih mengaku nasib Saka Energi masih dibicarakan dengan Pertamina selaku induk Holding BUMN Migas. " Masih kami bicarakan dengan Pertamina,"ungkap Gigih.
Dalam wawancara sebelumnya, Gigih menegaskan PGN berencana melepas Saka Energi ke Pertamina. Pasalnya PGN selaku sub holding gas hanya akan fokus pada bisnis hilir gas dan tidak mencakup bisnis hulu migas.
Biaroun masoh dalam pembicaraan, Gigih mengaku PGN sudah menyelesaikan uji tuntas (due diligence) terkait posisi Saka Energi. "Proses due diligence sudah dilakukan," katanya.
Dari proses uji tuntas tersebut, Gigih menyebut opsi penjualan Saka hanya kepada Pertamina. Gigih menegaskan tidak ada opsi menjual Saka Energi kepada perusahaan migas lain melalui akuisisi saham maupun penjualan saham melalui Initial Public Offering (IPO). "Belum ada opsi yang lain," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News