kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Luncurkan sistem izin layanan cepat, KKP klaim terbitkan ratusan izin tangkap


Selasa, 07 Januari 2020 / 09:55 WIB
Luncurkan sistem izin layanan cepat, KKP klaim terbitkan ratusan izin tangkap
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan pidato saat Rakornas KKP di Jakarta, Rabu (4/12/2019).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pelayanan perizinan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) yang diluncurkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat respon positif dari masyarakat.

Pasca diluncurkan 30 Desember 2019, sebanyak 105 dokumen perizinan telah diterbitkan. Dokumen tersebut terdiri dari 21 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 84 surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).

Baca Juga: Ribuan kapal melintas di Natuna, KKP pastikan pengawasan ketat

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) M. Zulficar Mochtar mengatakan, kini mekanisme alur perizinan perikanan tangkap menjadi lebih sederhana.

Prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi dalam hal percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan reformasi pelayanan publik.

“Proses verifikasi kelengkapan dokumen butuh waktu hingga 30 menit sampai surat perintah pembayaran (SPP), pungutan pengusahaan perikanan (PPP), atau pungutan hasil perikanan (PHP) terbit. 30 menit sisanya dihitung setelah pelaku usaha membayarkan PPP/PHP tersebut hingga dokumen perizinan diterbitkan. Batas waktu maksimal pembayaran hingga 10 hari kerja tidak dihitung,” kata Zulficar dalam siaran pers, Selasa (7/1).

Zulficar mengimbau para pelaku usaha kooperatif dalam mendukung pelayanan SILAT. Misalnya dengan melengkapi persyaratan dokumen asli, bukan hasil rekayasa.

Baca Juga: Soal Natuna, Jokowi: Tidak ada tawar menawar

“Silakan menyampaikan kelengkapan dokumen yang benar saat mengajukan permohonan izin usaha. Sistem ini sudah bagus, jangan sampai ada keterlambatan izin terbit karena kelalaian dari pelaku usaha itu sendiri. Apalagi sekarang sudah online dan paperless” kata Zulficar.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×