kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Luncurkan sistem izin layanan cepat, KKP klaim terbitkan ratusan izin tangkap


Selasa, 07 Januari 2020 / 09:55 WIB
Luncurkan sistem izin layanan cepat, KKP klaim terbitkan ratusan izin tangkap
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan pidato saat Rakornas KKP di Jakarta, Rabu (4/12/2019).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pelayanan perizinan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) yang diluncurkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat respon positif dari masyarakat.

Pasca diluncurkan 30 Desember 2019, sebanyak 105 dokumen perizinan telah diterbitkan. Dokumen tersebut terdiri dari 21 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 84 surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).

Baca Juga: Ribuan kapal melintas di Natuna, KKP pastikan pengawasan ketat

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) M. Zulficar Mochtar mengatakan, kini mekanisme alur perizinan perikanan tangkap menjadi lebih sederhana.

Prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi dalam hal percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan reformasi pelayanan publik.

“Proses verifikasi kelengkapan dokumen butuh waktu hingga 30 menit sampai surat perintah pembayaran (SPP), pungutan pengusahaan perikanan (PPP), atau pungutan hasil perikanan (PHP) terbit. 30 menit sisanya dihitung setelah pelaku usaha membayarkan PPP/PHP tersebut hingga dokumen perizinan diterbitkan. Batas waktu maksimal pembayaran hingga 10 hari kerja tidak dihitung,” kata Zulficar dalam siaran pers, Selasa (7/1).

Zulficar mengimbau para pelaku usaha kooperatif dalam mendukung pelayanan SILAT. Misalnya dengan melengkapi persyaratan dokumen asli, bukan hasil rekayasa.

Baca Juga: Soal Natuna, Jokowi: Tidak ada tawar menawar

“Silakan menyampaikan kelengkapan dokumen yang benar saat mengajukan permohonan izin usaha. Sistem ini sudah bagus, jangan sampai ada keterlambatan izin terbit karena kelalaian dari pelaku usaha itu sendiri. Apalagi sekarang sudah online dan paperless” kata Zulficar.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×