kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.854   -34,00   -0,20%
  • IDX 6.443   1,40   0,02%
  • KOMPAS100 923   -0,16   -0,02%
  • LQ45 721   -2,31   -0,32%
  • ISSI 203   0,88   0,44%
  • IDX30 376   -1,48   -0,39%
  • IDXHIDIV20 458   -1,25   -0,27%
  • IDX80 105   -0,17   -0,16%
  • IDXV30 112   0,00   0,00%
  • IDXQ30 124   -0,33   -0,26%

Marak Modus Penipuan Jasa Pendaftaran Nomor Gawai, Daftarkan IMEI Gratis


Rabu, 16 April 2025 / 04:29 WIB
Marak Modus Penipuan Jasa Pendaftaran Nomor Gawai, Daftarkan IMEI Gratis
ILUSTRASI. Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran jasa pendaftaran nomor gawai atau unlock IMEI.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran jasa pendaftaran nomor gawai atau unlock IMEI. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kemenkeu Budi Prasetiyo menyatakan, pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan atas gawai yang dibeli di luar negeri sebagai barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman dari luar negeri. 

"Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI, registrasikan IMEI secara resmi. Registrasi IMEl melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman luar negeri," kata Budi di Jakarta, Senin (14/4/2025). 

Pendaftaran IMEI untuk HKT yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri cukup melalui pengisian electronic customs declaration (BC 2.2) atau e-CD, yaitu pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut. 

Sementara, untuk penumpang yang tidak langsung memproses pendaftaran IMEI-nya bisa mendaftar di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat dapat menggunakan formulir registrasi IMEI yang terdapat di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html. 

Baca Juga: Tata Cara Cek IMEI Resmi atau Tidak untuk Perangkat iPhone serta Android

Budi juga menegaskan pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya alias gratis, hanya saja penumpang tetap perlu melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas gawai yang dibawa.

Artinya, pembayaran yang dilakukan penumpang bukan atas pendaftaran IMEI, melainkan kewajiban perpajakan atas barang bawaan. 

"Pendaftaran IMEI gratis. Biaya yang timbul adalah pungutan negara atas bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 atas importasi alat telekomunikasinya. Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pendaftaran IMEI, karena pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara mandiri dengan mudah dan tanpa biaya," tutur Budi. 

IMEI atau international mobile equipment identity merupakan nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap perangkat seluler, termasuk iPhone. 

Nomor IMEI bersifat individual, artinya tidak ada dua perangkat yang memiliki IMEI yang sama. 

Tonton: Oleh-Oleh Presiden Prabowo dari Qatar, Janji Investasi US$ 2 miliar

Fungsi utamanya adalah untuk mengidentifikasi perangkat secara spesifik dan memastikan bahwa gawai yang digunakan merupakan produk asli serta resmi didistribusikan di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bea Cukai: Waspadai Jasa Unlock IMEI!"

Selanjutnya: PNS Akan Terima Gaji ke-13 100% Gaji & Tunjangan, Dibayar Juni 2025

Menarik Dibaca: Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 16 April 2025 2025, Cek Jam Malam ke Stasiun Palur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×