kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Marketplace Jakmall.com sambut baik aturan pajak e-commerce


Senin, 14 Januari 2019 / 15:51 WIB


Reporter: | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberlakukan aturan pajak bagi pelaku usaha e-commerce atau toko online dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018. Aturan tersebut membawa berbagai macam polemik di masyarakat.

Peraturan PMK-210 akan efektif pada 1 April 2019 serta menekankan pada pelaku e-commerce baik dari seller, penyedia platform, sampai e-commerce di luar platform diwajibkan memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat utama.

Menurut Sugiri R. Wijaya Co-Founder dan Chief Business Development Officer Jakmall.com mengungkapkan pihaknya sebagai marketplace memiliki komitmen memberikan pelayanan dan pengalaman belanja online yang terpercaya. “Kami juga mewajibkan para seller yang akan berjualan di Jakmall.com memang harus memiliki NPWP terlebih dahulu,” kata dia dalam rilisnya, Senin (14/1).

Dia mengatakan, pihaknya juga memberlakukan ketentuan bahwa pedangang yang menjual barangnya di Jakmall.com memang betul-betul memiliki barang yang akan dijual. Selain itu, mereka diwajibkan memiliki NPWP sebagai bentuk kepatuhan pembayaran pajak.

Sebagai informasi tambahan, Jakmall.com memang mengedepankan proses seleksi penjual yang lebih ketat mulai dari administrasi, kualitas produk hingga harga barang yang di jual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×