Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendukung potensi masyarakat dalam menggunakan jalan tol baru yang akan beroperasi, pemerintah berencana menetapkan formulasi baru dalam penetapan tarif dasar bagi ruas tol Ngawi-Kertosono yang akan dioperasikan dalam waktu dekat.
Dengan rencana penerapan tarif dasar ini, diharapkan antusiasme masyarakat untuk menggunakan jalan tol meningkat sehingga dapat meningkatkan volume lalin di jalan tol baru yang akan beroperasi tersebut.
Dengan formasi baru itu, tarif ruas tol sepanjang 48 kilometer (km) ini yang semula tarif golongan I sebesar Rp 1.200/km akan dievaluasi menjadi Rp 1.000/km sehingga tarif untuk jarak terjauh menjadi Rp 48.000.
Perubahan formulasi baru itu juga akan mencakup penggolongan kendaraan. Jika sebelumnya ada lima golongan kendaraan maka akan diubah menjadi tiga golongan kendaraan saja. "Kendaraan golongan III, IV dan V digabung menjadi golongan III, untuk mendukung sistem logistik nasional." kata Agus Setiawan, Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Tbk dalam keterangan resminya, Jumat (23/3).
Selain itu, ada penambahan masa konsesi dari semula hanya 35 tahun diperpanjang menjadi 50 tahun.
Agus memastikan, rencana formulasi penetapan tarif dasar baru itu tidak mengubah kelayakan jalan tol yang dikelola oleh kelompok usaha Jasa Marga tersebut.
Pasalnya, penurunan tarif dasar diimbangi dengan adanya penambahan masa konsesi dan perubahan golongan kendaraan atau dengan kata lain Internal Rate of Return (IRR) dari jalan tol tersebut tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News