Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Adapun, hingga 20 Juni 2019, tercatat ada 22 perusahaan asuransi nasional yang sudah terdaftar dan mendapatkan persetujuan. Jumlah itu terdiri dari 15 perusahaan asuransi dan 7 konsorsium asuransi nasional.
Sedangkan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ini, Olvy mengatakan bahwa pihaknya sudah memberlakukan pelaporan dan pengawasan secara online. Yakni melalui sistem onlineĀ Inatrade yang secara mandatory telah diberlakukan sejak 16 Juli 2019.
Baca Juga: Produksi batubara Darma Henwa (DEWA) per semester satu mencapai 5,66 juta ton
Dengan Inatrade, sambung Olvy, lembaga surveyor dapat lebih mudah melakukan validasi polis asuransi nasional yang diterbitkan. Ini sebagai syarat agar lembaga surveyor bisa menerbitkan Laporan Surveyor (LS) yang menjadi syarat wajib dalam melakukan shipment di aktivitas ekspor batubara.
Olvy menekankan, tindakan tegas memang diperlukan agar kebijakan ini bisa berlaku efektif. "Jadi peringatan kan sudah pas kemarin masa uji coba. Yang jelas, sekarang FS nggak akan keluar (jika tidak memakai asuransi nasional). jadi ya nggak bisa ekspor," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan memberlakukan pilot project sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2019.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir sebelumnya menyampaikan bahwa para pelaku usaha batubara memang menggunakan masa transisi tersebut untuk melakukan penjajakan dengan asuransi nasional.
Baca Juga: Pasokan listrik belum stabil, PLN masih akan melakukan pemadaman bergilir
Pada umumnya, kata Pandu, pelaku usaha batubara berkomitmen untuk mengikuti kebijakan ini. "Selama harga sama, tidak ada cost yang berbeda, oke saja untuk asuransi nasional," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News