Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test
JAKARTA. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X mulai resah. Sebab, sebanyak 10.000 ton gula impor mereka hingga kemarin masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Mereka khawatir, jika gula terus tertahan, bakal merugi. Apalagi jika sampai Mei nanti gula-gula tersebut tidak terdistribusi ke pasar.
Mulai Mei nanti, diprediksi akan ada panen raya tebu, sehingga pabrik gula (PG) akan segera berproduksi dengan harga jual yang lebih murah. "Sebaiknya, gula impor sebelum panen sudah terdistribusi," kata Adig Suwandi, Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, Minggu malam (28/2).
Adig menyebut, jika PG sudah berproduksi, maka harga gula akan lebih murah dibandingkan dengan gula impor. "Harga pembelian kami (gula impor) sampai ke pelabuhan itu US$ 822 per ton," jelas Adig. Sehingga, dia memperkirakan harga gula impor sampai ke dalam negeri berada di kisaran Rp 11.000 per kilogram (kg).
Sementara harga gula produksi pabrik gula dalam negeri, sudah memiliki patokan harga tertentu. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Subagyo bilang harga produksi gula dalam negeri harus lebih rendah dibandingkan harga international.
Subagyo memperkirakan, ongkos produksi gula di dalam negeri hanya Rp 5.500 hingga Rp 6.000 per kg. Jadi, harga di pasaran diprediksi hanya Rp 8.500 per kg atau lebih rendah Rp 2.500 per kg dibanding gula impor. ”Nanti saat panen, harga gula gula itu akan turun,” kata Subagyo.
Jika sampai bulan Mei mendatang gula impor masih berada di PTPN, Adig mengkhawatirkan gula impor itu tidak bisa dijual dengan harga yang menguntungkan. "Percayalah kami tidak akan ambil untung terlalu banyak," jelasnya. Dia berharap gula yang masuk tidak dihalangi oleh pemerintah daerah. Dia masih menghitung besarnya potensi kerugian.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memang menahan gula impor milik PTPN. Alasannya, kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Zainal Abidin, pihaknya belum mengeluarkan izin distribusi gula PTPN itu karena ingin mengamankan harga gula di Jawa Timur. "Sebab, harga di tingkat pengecer di Jawa Timur ada di kisaran Rp 10.100-Rp 10.300 per kg, sementara harga PTPN minimal Rp 11.000 per kg," kata Zainal.
Ketidaksinkronan tata niaga gula itu, membuat Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Didik Akhmadi minta pemerintah mengubah kebijakan gula nasional. Ia menganggap sistem kebijakan gula sekarang berpotensi menjadi permainan kelompok bisnis tertentu.
”Pebisnis gula di luar dan dalam negeri sudah berkomunikasi dan menyepakati tingkat harga dan kuota,” jelas Didik pada KONTAN. Dia bilang, cara itu ditempuh untuk mencari keuntungan optimal dan mengorbankan konsumen di dalam negeri. Didik mengaku masih mengumpulkan data-data untuk mengungkap upaya kartel tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News