Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren penipuan dan peretasan menggunakan layanan WhatsApp terus meningkat. Sasarannya tak hanya masyarakat umum, juga kalangan selebrit. Teranyar adalah Baim Wong menjadi korban penipuan di WhatsApp.
Modus pelaku, mengirimkan pesan melalui WhatsApp dengan melampirkan Android Package Kit (APK) file format. Pelaku meminta korban mengunduh file APK tersebut. Setelah klik dan mengunduh file tersebut rekening Baim Wong dikuras oleh pelaku.
Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, Agung Harsoyo menjelaskan, maraknya penipuan dan peretasan melalui WhatsApp lantaran aturan layanan over the top (OTT) hanya sebatas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU ITE para penyelenggara layanan OTT hanya wajib mendaftarkan layanan mereka.
"Dengan hanya menerapkan kewajiban melapor, tidak ada kewajiban bagi WhatsApp menerapkan aturan know your customer (KYC). Sementara kewajiban KYC di industri telekomunikasi bagi operator telekomunikasi. WhatsApp, Telegram, Facebook dan layanan OTT tidak ada kewajiban KYC. Regulasi OTT masih sangat longgar,” terang Agung, dalam keterangannya, Senin (6/11).
Secara teknis, WhatsApp tidak melekatkan akun penggunanya ke perangkat. Oleh karena itu, satu akun WhatsApp dapat dibuka secara bersamaan di beberapa perangkat. Hal ini menjadi celah bagi pihak tidak bertanggung jawab seperti hacker dan para pelaku tindak kejahatan digital untuk membuka akun WhatsApp korban tanpa diketahui.
Baca Juga: Waspada! Muncul Modus Soceng Baru, Ini Kata BCA dan Danamon
Saat ini industri telekomunikasi menggunakan UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sedangkan regulasi OTT adalah UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Agar dapat menekan pelaku tindak pidana melalui WhatsApp, menurut Agung pemeritah harus membuat aturan yang jelas mengenai kriteria layanan OTT.
WhatsApp menggunakan nomor seluler yang dialokasikan oleh Kementerian Kominfo kepada operator telekomunikasi untuk mengidentifikasi pengguna. Dalam PP No. 46/2021 dan Peraturan Menteri No. 5 tahun 2021 telah diatur pelaku usaha di internet seperti WhatsApp dalam menyelenggarakan layanannya bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi, yaitu operator telekomunikasi. Menurut Agung, aturan ini dapat digunakan untuk menekan maraknya penipuan dan peretasan di WhatsApp. Selama ini operator telekomunikasi sudah memiliki data yang valid mengenai pelanggan.
Namun tidak ada kerja sama dengan operator telekomunikasi, WhatsApp tidak terupdate dengan baik terkait pergantian nomor telpon pengguna. Akibatnya, pelaku tindakan kejahatan di WhatsApp menjadi nyaman menjalankan aksi mereka , karena merasa dapat dengan mudah menghilangkan jejak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News