Sumber: KONTAN | Editor: Test Test
JAKARTA. Lantaran geram terhadap tanggapan Bambang Rachmadi sebagai mantan mitra waralabanya di Indonesia, McDonald's Corporation memutuskan mengakhiri semua perjanjian kerjasama dan joint venture dengan Bambang, termasuk meminta Bambang melepas sahamnya di PT Bina Nusa Rama (BNR).
Kuasa Hukum BNR Ricardo Simanjuntak menjelaskan, secara hukum, antara McD Co dengan Bambang Rachmadi terikat dalam dua perjanjian kerjasama. Pertama, Bambang lewat PT Ramako memiliki hubungan bisnis sebagai pewaralaba produk dan merek McDonald's di 13 gerai di Indonesia. Kedua, Bambang bersama McD Co. mendirikan joint venture di Indonesia untuk mengelola 97 gerai McD di bawah PT BNR.
Kini 10% saham BNR yang dimiliki Bambang itu berpotensi melayang dari tangannya. Berapa besar ganti rugi saham yang bakal diterima Bambang, McD Co. menegaskan akan mengikuti mekanisme dalam joint venture itu.
"Besarannya akan ditentukan sesuai dengan nilai pasar yang wajar yang berhak diperoleh Bambang Rachmadi atas 10% saham minoritas itu," kata manajemen McD Co., dalam pernyataan resmi kemarin.
Seperti diberitakan telah Harian KONTAN (16/11/2009), McD Co. menilai Bambang melanggar kerjasama karena mengalihkan peralatan dan hak sewa 13 bekas gerai McD Co miliknya kepada ToniJack's yang merupakan usaha fastfood juga. Padahal, klausul waralaba 19 tahun lalu menyebut bahwa saat perjanjian kerjasama berakhir, seharusnya peralatan dan hak sewa gerai McD dialihkan kepada McD Co.
Sayang, McD Co. tidak menjelaskan apakah 10% saham milik Bambang itu akan mereka beli sendiri atau dijual ke pihak lain. Hingga berita ini ditulis, Richard, juru bicara Bambang Rachmadi, belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya mengenai keinginan McD Co. ini.
Namun, menurut seorang pakar hukum bisnis yang tidak mau disebut namanya, Bambang masih tetap berpeluang mempertahankan sahamnya atau meminta harga tinggi. "Soalnya opsi menjual saham bukan datang dari Bambang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News