kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.471   -6,00   -0,04%
  • IDX 6.871   55,33   0,81%
  • KOMPAS100 996   10,75   1,09%
  • LQ45 772   8,46   1,11%
  • ISSI 218   1,52   0,70%
  • IDX30 402   4,63   1,17%
  • IDXHIDIV20 476   1,99   0,42%
  • IDX80 112   1,20   1,08%
  • IDXV30 115   0,59   0,51%
  • IDXQ30 132   1,28   0,99%

McDonald's Sarinah, setelah jatuh tertimpa tangga pula


Jumat, 15 Mei 2020 / 05:29 WIB
McDonald's Sarinah, setelah jatuh tertimpa tangga pula
ILUSTRASI. Gerai makanan cepat saji McDonald's di Gedung Sarinah, Jakarta, Jumat (08/05). Restoran McDonald's pertama yang berdiri di Indonesia, akan ditutup secara permanen mulai 10 Mei 2020 setelah 30 tahun beroperasi. Penutupan restoran McD tu dilakukan atas perm


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Malang nasib gerai restoran cepat saji McDonald Indonesia di gedung Sarinah, Jakarta. Setelah kontrak sewa ruang di gedung Sarinah diputus akhir Mei 2020, restoran cepat saji yang pertama di Indonesia mendapat sanksi denda dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Denda ini lantaran McD Sarinah melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelanggaran yang dilakukan adalah terjadi kerumunan masyarakat saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/5).

Sanksi pembayaran denda pun dijatuhkan bagi pihak manajemen McDonald's Sarinah akibat pelanggaran tersebut.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menyampaikan bahwa penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonald Sarinah.

Baca Juga: Mcdonald's Indonesia menegaskan penutupan gerai di Sarinah bukan karena rugi

Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta lantas memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub No. 33 Tahun 2020.

"Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Kamis (14/5).

Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan, pihak manajemen McDonald Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub No. 41 Tahun 2020 Pasal 7. Adapun denda administratif yang telah dibayarkan adalah denda maksimal yakni sebesar Rp 10 juta oleh pihak manajemen McDonald's Sarinah melalui Bank DKI.

Ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB. Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×