Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Azis Husaini
JAKARTA. PT Medco Energi Internasional Tbk menyambut baik hadirnya insentif bagi kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas). Hal ini menyusul keluarnya dua aturan Menteri Keuangan yang isinya meringankan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Imron Gazali Sekretaris Perusahaan MedcoEnergi, pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akan meringankan beban pengusaha untuk memacu kegiatan eksplorasi. "Kami akan pelajari dulu aturan ini, namun prinsipnya insentif ini sudah sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mencapai peningkatan kegiatan produksi," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (14/2).
Seperti diketahui, Pemerintah memberi insentif berupa keringanan pembayaran PBB yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2012 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan PBB Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
Kedua, insentif PPN yang tercantum dalam PMK Nomor 27/PMK.011/2012 tentang revisi PMK Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakukan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Bea Masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News