kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Medco sambut baik insentif dari pemerintah


Jumat, 15 Februari 2013 / 11:52 WIB
Medco sambut baik insentif dari pemerintah
ILUSTRASI. Delta planes line up at their gates while on the tarmac of Salt Lake City International Airport in Utah September 28, 2013. REUTERS/Lucas Jackson/File Photo


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. PT Medco Energi Internasional Tbk menyambut baik hadirnya insentif bagi kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas). Hal ini menyusul keluarnya dua aturan Menteri Keuangan yang isinya meringankan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Imron Gazali Sekretaris Perusahaan MedcoEnergi, pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akan meringankan beban pengusaha untuk memacu kegiatan eksplorasi. "Kami akan pelajari dulu aturan ini, namun prinsipnya insentif ini sudah sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mencapai peningkatan kegiatan produksi," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (14/2).

Seperti diketahui, Pemerintah memberi insentif berupa keringanan pembayaran PBB yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2012 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan PBB Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.

Kedua, insentif PPN yang tercantum dalam PMK Nomor 27/PMK.011/2012 tentang revisi PMK Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakukan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Bea Masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×