Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memutuskan kembali mengenakan Bea Keluar (BK) untuk ekspor produk minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO) atawa minyak kelapa sawit. Pengenaan BK ini diputuskan pasca harga CPO di pasar global mulai menggeliat dan melewati batas yang ditetapkan pemerintah untuk menggenakan BK.
Untuk Periode Bulan Mei 2016, Kemdag menetapkan harga referensi produk CPO sebesar US$ 754,1 per metrik ton. Penetapan harga referensi itu naik sebesar US$ 71,78 atau 10,52% dari periode bulan April 2016 yang sebesar US$ 682,32 per metrik ton. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/MDAG/PER/4/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan BK.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih mengatakan, HPE dan harga referensi CPO Mei 2016 ditetapkan setelah menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional. "Meningkatnya harga referensi CPO saat ini akibat semakin menguatnya harga internasional untuk komoditas tersebut," ujar Karyanto dalam siaran pers, Jumat (29/4).
Ia menjelaskan, BK CPO untuk bulan Mei 2016 tercantum pada Kolom 2, lampiran PMK 136 Tahun 2015 yaitu sebesar US$ 3 per MT, bergeser 1 kolom dari periode bulan April 2016 sebesar US$ 0 per MT.
Harga referensi CPO saat ini untuk pertama kalinya sejak Oktober 2014 berada di atas threshold pengenaan BK di level US$ 750, sehingga pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$ 3/MT untuk periode bulan Mei 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News