Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten produsen makanan ringan PT Siantar Top Tbk (STTP) mengakui adanya kebijakan fiskal pengurangan PPh 25 sebesar 30% selama 6 bulan akan memberikan dampak positif ke kas perusahaan.
"Kebijakan fiskal pengurangan PPh pasal 25 pasti ada dampak ke perusahaan. Tapi sejauh ini kami belum diberitahukan dengan jelas turunan kebijakan fiskal tersebut seperti apa," jelas Direktur Siantar Top Armin kepada Kontan.co.id, Jumat (13/3).
Baca Juga: Siantar Top (STTP) belum ada rencana aksi korporasi dalam waktu dekat
Armin menyatakan karena belum jelas aturannya, Siantar Top belum bisa memperhitungkan berapa potensi kas yang bisa disimpan.
Namun, Armin tidak menampik kebijakan ini akan memberikan dampak ke cash flow STTP menjadi lebih positif.
Meski sudah ada proyeksi kas perusahaan menjadi lebih baik, Armin menyatakan recana ekspansi STTP tidak berubah signifikan.
Baca Juga: Saham dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 50 triliun jadi leader IHSG