kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Melihat dampak insentif fiskal terhadap kinerja Siantar Top Tbk (STTP)


Minggu, 15 Maret 2020 / 16:37 WIB
ILUSTRASI. PRODUSEN MAKANAN RINGAN SNACK PT SIANTAR TOP Tbk STTP


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten produsen makanan ringan PT Siantar Top Tbk (STTP) mengakui adanya kebijakan fiskal pengurangan PPh 25 sebesar 30% selama 6 bulan akan memberikan dampak positif ke kas perusahaan.

"Kebijakan fiskal pengurangan PPh pasal 25 pasti ada dampak ke perusahaan. Tapi sejauh ini kami belum diberitahukan dengan jelas turunan kebijakan fiskal tersebut seperti apa," jelas Direktur Siantar Top Armin kepada Kontan.co.id, Jumat (13/3). 

Baca Juga: Siantar Top (STTP) belum ada rencana aksi korporasi dalam waktu dekat

Armin menyatakan karena belum jelas aturannya, Siantar Top belum bisa memperhitungkan berapa potensi kas yang bisa disimpan.

Namun, Armin tidak menampik kebijakan ini akan memberikan dampak ke cash flow STTP menjadi lebih positif.

Meski sudah ada proyeksi kas perusahaan menjadi lebih baik, Armin menyatakan recana ekspansi STTP tidak berubah signifikan.

Baca Juga: Saham dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 50 triliun jadi leader IHSG




TERBARU

[X]
×