kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Member Sriwijaya Travel Pass (SJTP) mengeluh haknya diabaikan Sriwijaya Air


Senin, 14 Januari 2019 / 17:04 WIB
Member Sriwijaya Travel Pass (SJTP) mengeluh haknya diabaikan Sriwijaya Air


Reporter: Nur Pehatul Janna | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Anggota yang tergabung dalam member Sriwijaya Travel Pass (SJTP) 2018 mengeluhkan layanan yang diberikan Sriwijaya Air. Pada awalnya, SJTP 2018 yang ditawarkan Sriwijaya Air menjanjikan penerbangan unlimited hingga setahun penuh terhitung saat menjadi member dengan membayar keanggotaan sebesar Rp 12 juta.

"Yang ditawarkan itu satu tahun penuh unlimited penerbangan kemana pun tapi kenyataannya ketentuan itu hanya bisa kami (member) nikmati terhitung 6 bulan pertama yakni dari bulan April-Oktober 2018, selebihnya hingga Januari 2019 kami kesulitan untuk mengakses hak kami," ujar Isa Rahardiansah, Salah satu member SJTP 2018 dalam acara pertemuan member SJTP 2018 dengan awak media, Senin (14/1).

Menurut Isa, saat ini untuk melakukan suatu penerbangan mereka harus direpotkan dengan berbagai ketentuan yang sulit diterima. "Untuk melakukan penerbangan kami dikenakan biaya tambahan Rp 300.000, dan saat kami mau memesan tiket pasti sold out padahal di travel agen reguler masih tersedia, tidak hanya itu, sekalipun bisa melakukan pesanan jadwal penerbangan tidak sesuai yang diinginkan," ujarnya.

Asal tahu saja, berdasarkan data yang didapatkan dari manajemen Sriwijaya Air terdapat sekitar 14.000 member terdaftar SJTP 2018. "Sejauh ini kami sudah melakukan berbagai kegiatan pengaduan, baik konfirmasi langsung ke pihak Sriwijaya, membuat surat aduan, hingga membuat laporan online ke website YLKI, namun sayangnya hingga saat ini kami belum menerima tanggapan apapun," tuturnya.

Lantaran merasa dirugikan, lanjut Isa rencananyaya Rabu (16/1 mereka akan mengadakan pertemuan langsung dengan YLKI dan kemungkinan juga akan melangkah ke Kementerian Perhubungan sebagai regulator maskapai penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×